SAMARINDA,
Konklusi.id – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
(Pemkesra) Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, membuka Konsultasi Publik (KP)
II dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dan penyusunan KLHS RPJPD
tahun 2025-2030 Kabupaten Kukar, di Swissbell Hotel Samarinda, Kamis (9/11).Kegiatan
yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar tersebut, diikuti
50 peserta terdiri dari akademisi, UMKM, pelaku usaha, perangkat daerah di
lingkup Pemkab Kukar.
Bupati Kukar Edi Damansyah melalui asisten I berharap dalam
proses pelaksanaan rangkaian konsultasi publik itu, mampu menghadirkan proses
diskusi interaktif dan akuntabel yang menghasilkan penyepakatan dan
pengintegrasian isu prioritas. Analisis kajian lingkungan hidup strategis
diperlukan untuk memberikan arahan bahwa dalam pembangunan daerah, seharusnya
memerhatikan kondisi lingkungan hidup, berdasarkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan, sehingga tercipta keselarasan antara ketersediaan sumber daya
dengan penggunaannya.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU 32/2009 dan diatur dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis. KLHS merupakan pendekatan strategis jangka
panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan.
Dengan kata lain, dengan adanya implementasi KLHS ini, diharapkan permasalahan
lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola yang diperkirakan terjadi dapat
diminimalisasi sehingga pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan.
“Penyusunan RPJMD 2025-2045 Kukar dan Penyusunan RPJMD
2025-2030 Kukar sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam
melaksanakan pembangunan ke depan dengan tetap memerhatikan aspek kelestarian
lingkungan hidup. KLHS ini disusun sebagai satu kesatuan dari penyusunan RPJPD
dan RPJMD agar perencanaan pembangunan daerah memerhatikan aspek lingkungan dan
keberlanjutan. KLHS RPJPD dan RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis,
menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan
pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD dan RPJMD,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DLHK Kukar Taufiq, dalam
laporannya mengatakan, perkembangan penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kukar
saat ini sudah pada tahap rekomendasi dan alternatif. Hasil dari KP I
didapatkan 20 isu pendek dan identifikasi mendapatkan 16 isu paling strategis. Nantinya
isu tersebut akan diintegrasikan ke dalam Kebijakan, Rencana dan Program (KRP)
dan disepakati pada acara KP II ini serta dilakukan penyempurnaan kebijakan,
rencana dan/atau program agar dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak
diharapkan dapat diminimalkan.
“Dalam KP yang melibatkan berbagai stakeholder ini,
diharapkan kontribusi positif dari seluruh peserta untuk memberikan saran,
masukan maupun rekomendasi dalam upaya penyempurnaan penyusunan KLHS RPJPD dan
KLHS RPJMD Kukar, serta tantangan dan kondisi yang akan dihadapi dalam
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Kukar. Dengan terwujudnya
dokumen KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kukar ini akan memastikan bahwa prinsip
pembangunan berkelanjutan dan keberlangsungan lingkungan hidup termuat dalam
dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030 Kukar untuk turut mewujudkan target
Indonesia Emas di tahun 2045,” ujarnya. (adv/ara)
Tulis Komentar