Minimalisasi Beragam Masalah hingga Identifikasi Potensi DaerahAsisten I Buka Konsultasi Publik KLHS RPJMD dan Penyusunan RPJPD Kukar

$rows[judul] Keterangan Gambar : Peserta konsultasi publik penyusunan KLHS RPJPD 2025-2045 dan penyusunan KLHS RPJPD 2025-2030 Kukar.

SAMARINDA, Konklusi.id – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, membuka Konsultasi Publik (KP) II dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dan penyusunan KLHS RPJPD tahun 2025-2030 Kabupaten Kukar, di Swissbell Hotel Samarinda, Kamis (9/11).Kegiatan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar tersebut, diikuti 50 peserta terdiri dari akademisi, UMKM, pelaku usaha, perangkat daerah di lingkup Pemkab Kukar.

 

Bupati Kukar Edi Damansyah melalui asisten I berharap dalam proses pelaksanaan rangkaian konsultasi publik itu, mampu menghadirkan proses diskusi interaktif dan akuntabel yang menghasilkan penyepakatan dan pengintegrasian isu prioritas. Analisis kajian lingkungan hidup strategis diperlukan untuk memberikan arahan bahwa dalam pembangunan daerah, seharusnya memerhatikan kondisi lingkungan hidup, berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga tercipta keselarasan antara ketersediaan sumber daya dengan penggunaannya.

 

Sebagaimana diamanatkan dalam UU 32/2009 dan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan berkelanjutan. Dengan kata lain, dengan adanya implementasi KLHS ini, diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial dan tata kelola yang diperkirakan terjadi dapat diminimalisasi sehingga pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan.

 

“Penyusunan RPJMD 2025-2045 Kukar dan Penyusunan RPJMD 2025-2030 Kukar sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan ke depan dengan tetap memerhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup. KLHS ini disusun sebagai satu kesatuan dari penyusunan RPJPD dan RPJMD agar perencanaan pembangunan daerah memerhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan. KLHS RPJPD dan RPJMD dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJPD dan RPJMD,” katanya.

 

Sementara itu, Sekretaris DLHK Kukar Taufiq, dalam laporannya mengatakan, perkembangan penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kukar saat ini sudah pada tahap rekomendasi dan alternatif. Hasil dari KP I didapatkan 20 isu pendek dan identifikasi mendapatkan 16 isu paling strategis. Nantinya isu tersebut akan diintegrasikan ke dalam Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) dan disepakati pada acara KP II ini serta dilakukan penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program agar dampak dan/atau risiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan.

 

“Dalam KP yang melibatkan berbagai stakeholder ini, diharapkan kontribusi positif dari seluruh peserta untuk memberikan saran, masukan maupun rekomendasi dalam upaya penyempurnaan penyusunan KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kukar, serta tantangan dan kondisi yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Kukar. Dengan terwujudnya dokumen KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD Kukar ini akan memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan dan keberlangsungan lingkungan hidup termuat dalam dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2030 Kukar untuk turut mewujudkan target Indonesia Emas di tahun 2045,” ujarnya. (adv/ara)

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)