TENGGARONG, konklusi.id – Sekretaris
Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono yang juga menjabat sebagai Ketua
Harian Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kukar memaparkan kebijakan yang
telah dilakukan oleh TPID Kukar hingga mendapatkan apresiasi dari Pemerintah
pusat dan mendapatkan insentif daerah untuk mengendalikan inflasi daerah.
Kabupaten Kukar sudah menetapkan road map
pengendalian inflasi daerah dari 2022 – 2024 menggambarkan rencana kegiatan
seperti apa Pemerintah Daerah mengendalikan dan melaksanakan kebijakan inflasi
Kukar.
Pemkab Kukar mempunyai enam upaya konkrit
dalam penanganan inflasi daerah yaitu melaksanakan operasi pasar murah
kerjasama Pemkab Kukar melalui Disperindag dengan Perum Bulog cabang Samarinda
sudah terlaksana di 52 titik lokasi wilayah Kukar.
Data kegiatan operasi pasar pada September
2023 total kuantum terjual 84.093 kg komoditi beras, minyak goreng, gula pasir
dan tepung terigu pada 300 titik, melaksanakan sidak ke pasar dan distributor
agar tidak menahan barang, kerjasama dengan daerah penghasil komoditi untuk
kelancaran pasokan, gerakan menanam, merealisasikan BTT dan dukungan
transportasi dari APBD.
Hal itu dijelaskan H Sunggono di hadapan
Bupati Kukar Edi Damansyah beserta Kepala OPD di lingkungan pemkab Kukar, pada
Rakor Pengendalian Inflasi dalam Upaya pengendalian harga dan ketersediaan
pangan di Kukar, di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Selasa (17/10).
Selanjutnya di Kukar juga telah ditetapkan
wilayah yang rawan pangan dianggap bukan karena kurangnya pangan namun
berdasarkan dari kementerian tidak adanya tenaga Kesehatan.
“Oleh karena itu dari penetapan strategi
melakukan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk merekrut tenaga Kesehatan
di seluruh kecamatan termasuk desa yang anggarannya dilekatkan pada BKKD dan
Dishub juga kita lekatkan anggaran untuk mengangkut barang dan orang ke
wilayah–wilayah yang bermasalah pada pangan,” bebernya.
“DKP juga telah memberikan bantuan kepada
masyarakat pra sejahtera melalui bantuan bagi nelayan termasuk bantuan BBM dan
untuk Disperindagkop harus bisa menyelesaikan target capaian kinerja kita untuk
mensertifikasi Halal UMKM kita sebanyak 60 ribu yang baru dianggarkan 500 juta
karena pemerintah pusat telah menginstruksikan ditahun 2024 UMKM harus
mempunyai sertifikasi Halal,” ucapnya.
Atas upaya pengendalian dan penanganan dampak
inflasi di Kabupaten Kukar, berdasarkan keputusan Menteri keuangan RI nomor 336
tahun 2023 tentang rincian alokasi insentif fiscal kinerja tahun berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada 2023
periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota.
Pemkab Kukar telah menerima insentif fiskal
sebesar Rp 9.864.642.000 yang dimanfaatkan kembali untuk kegiatan pengendalian
dan penanganan inflasi. “Pengendalian inflasi selain telah dilakukan oleh TPID
diharapkan juga dilakukan secara bersama-sama dari tingkat kabupaten, kecamatan
dan desa dalam pengendalian inflasi,” harapnya. (adv/uyu)
Tulis Komentar