TENGGARONG, konkulsi.id – Pemkab Kukar
menggelar Pekan Inovasi dan Kreativitas 2023 untuk memotivasi dan memberi
penghargaan kepada seluruh stakeholder baik Instansi pemerintah maupun
masyarakat yang telah berinovasi dan berkreatifitas dalam pembangunan di Kutai
Kartanegara.
“Kegiatan ini juga untuk mendorong terciptanya
inovasi-inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Bupati
Edi Damansyah saat membuka Pekan Inovasi dan Kreativitas 2023, di Ruang
Serbaguna Kantor Bupati, Rabu (11/10).
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pembangunan
demi terwujudnya Kukar yang sejahtera dan berbahagia.
Untuk itu, kata Edi momentum ini harus
dimanfaatkan dengan baik, yakni setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari
tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan wajib memiliki satu inovasi.
Maka, Badan Riset dan Inovasi daerah Kukar
harus membuat tim untuk turun ke OPD untuk memberikan pemahaman terkait inovasi
ini, Sekretaris Dinas/instansi harus jadi ketua tim internal perubahan/inovasi
masing-masing OPD. “Ini untuk menunjukkan peran pemerintah hadir di tengah masyarakat
dengan inovasi-inovasinya,” tegasnya.
Penyelenggaraan Pekan Inovasi dan Kreativitas
kali ini dengan tema “Inovasi dan Kreativitas Untuk Akselerasi Wujudkan Kukar
Idaman”, sebagai salah satu upaya Pemkab Kukar dalam percepatan pencapaian
target pembangunan Daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) salah satunya melalui penguatan pembangunan
daerah berbasis riset dan inovasi.
“Hal ini sekaligus sebagai upaya dalam
menjaring ide inovasi dan kreativitas dari berbagai pihak, menumbuh kembangkan
dan memperkuat pembangunan daerah berbasis riset dan inovasi demi mewujudkan
Kutai Kartanegara yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mandiri,” ujar Edi.
Selain itu, Pekan Inovasi dan Kreativitas juga
bertujuan agar tercipta perubahan-perubahan menuju tradisi, pola, dan cara baru
melalui gerakan Satu Instansi Satu Inovasi (One Agency One Innovation), yang
mewajibkan satu Perangkat Daerah atau Unit Kerja untuk menghasilkan paling
sedikit satu inovasi pelayanan publik setiap tahunnya sebagai upaya
meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah Kutai Kartanegara. (adv/uyu)
Tulis Komentar