Inovasi Kukar Hampir Mencapai Predikat Sangat Inovatif

$rows[judul] Keterangan Gambar : Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kukar Maman Setyawan memaparkan capaian inovasi di wilayah kerjanya.

TENGGARONG, konklusi.id – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2023 hampir mencapai predikat Sangat Inovatif dalam Indeks Inovasi Daerah. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar Maman Setyawan, mengatakan target Indeks Inovasi Daerah Kukar tahun 2023 adalah 47,12 dan capaiannya kini tembus 58,53.

Sebagaimana diketahui sesuai sosialisasi dari Kemendagri, bahwa kriteria penilaian dalam pengukuran indeks ini adalah pembaharuan inovasi, kemanfaatan, kepentingan publik, urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah, dan bentuk replikasi/aplikasi dari inovasi. Indeks Inovasi Daerah terdiri dari tiga range, yaitu rangen 0,01-29,99 dengan predikat Kurang Inovatif, range 30,00-59,99 dengan predikat Inovatif, serta range 60,00-100,00 dengan predikat Sangat Inovatif.

“Artinya sedikit lagi Kukar mencapai predikat sangat inovatif, mudah-mudahan kita bisa mencapainya, kita upayakan bersama,” ujarnya pada pembukaan Pekan Inovasi dan Kreativitas 2023, yang dibuka oleh Bupati Kukar Edi Damansyah, di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Rabu (11/10).

Maman mengatakan pada ajang ini di tahun 2022 Kukar terdapat 138 Inovasi, 10 masuk nominasi Indeks Inovasi Daerah, 5 Inovasi masuk kompetisi pelayanan publik Kemenpan RB, 9 Inovasi masuk Multi Award, ke lomba tingkat Provinsi Kaltim ada 5 Inovasi, tingkat nasional 13 inovasi. Indeks inovasi Daerah Kukar 2022 target 44,70 persen, namun realisasinya 55,83 dengan predikat Inovatif.

Untuk diketahui, Indeks Inovasi Daerah merupakan sebuah sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan bidang urusan yang menjadi kewenangan daerah.

Indeks Inovasi Daerah memiliki maksud untuk mendorong kompetisi positif antar Pemerintah Provinsi dan antar Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Tujuan dari pelaksanaan penilaian Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021 adalah untuk memotivasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan masyarakat, mendorong penerapan good governance, meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi daerah, serta memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah.

Bentuk-bentuk inovasi daerah yang dapat dinilaikan dalam pengukuran indeks ini adalah inovasi dalam tata kelola pemerintahan (inovasi tata laksana internal, fungsi manajemen, dan pengelolaan unsur manajemen), inovasi dalam pelayanan publik (proses pemberian layanan barang/jasa publik), serta inovasi dalam bentuk lainnya (inovasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Adapun kriteria penilaian dalam pengukuran indeks ini adalah pembaharuan inovasi, kemanfaatan, kepentingan publik, urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah, dan bentuk replikasi/aplikasi dari inovasi. (adv/uyu)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)