TENGGARONG, konklusi.id – Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar) 2023 hampir mencapai predikat Sangat Inovatif dalam
Indeks Inovasi Daerah. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kukar
Maman Setyawan, mengatakan target Indeks Inovasi Daerah Kukar tahun 2023 adalah
47,12 dan capaiannya kini tembus 58,53.
Sebagaimana diketahui sesuai sosialisasi dari Kemendagri,
bahwa kriteria penilaian dalam pengukuran indeks ini adalah pembaharuan
inovasi, kemanfaatan, kepentingan publik, urusan dan kewenangan Pemerintah
Daerah, dan bentuk replikasi/aplikasi dari inovasi. Indeks Inovasi Daerah
terdiri dari tiga range, yaitu rangen 0,01-29,99 dengan predikat Kurang
Inovatif, range 30,00-59,99 dengan predikat Inovatif, serta range 60,00-100,00
dengan predikat Sangat Inovatif.
“Artinya sedikit lagi Kukar mencapai predikat
sangat inovatif, mudah-mudahan kita bisa mencapainya, kita upayakan bersama,”
ujarnya pada pembukaan Pekan Inovasi dan Kreativitas 2023, yang dibuka oleh
Bupati Kukar Edi Damansyah, di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Rabu (11/10).
Maman mengatakan pada ajang ini di tahun 2022
Kukar terdapat 138 Inovasi, 10 masuk nominasi Indeks Inovasi Daerah, 5 Inovasi
masuk kompetisi pelayanan publik Kemenpan RB, 9 Inovasi masuk Multi Award, ke
lomba tingkat Provinsi Kaltim ada 5 Inovasi, tingkat nasional 13 inovasi.
Indeks inovasi Daerah Kukar 2022 target 44,70 persen, namun realisasinya 55,83
dengan predikat Inovatif.
Untuk diketahui, Indeks Inovasi Daerah
merupakan sebuah sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam
Negeri sesuai dengan bidang urusan yang menjadi kewenangan daerah.
Indeks Inovasi Daerah memiliki maksud untuk
mendorong kompetisi positif antar Pemerintah Provinsi dan antar Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga dapat diwujudkan
peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan guna
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Tujuan dari pelaksanaan penilaian Indeks
Inovasi Daerah Tahun 2021 adalah untuk memotivasi Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan masyarakat, mendorong
penerapan good governance, meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap
proses-proses inovasi daerah, serta memberikan penghargaan kepada Pemerintah
Daerah yang berhasil menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah secara transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik,
kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah.
Bentuk-bentuk inovasi daerah yang dapat
dinilaikan dalam pengukuran indeks ini adalah inovasi dalam tata kelola pemerintahan
(inovasi tata laksana internal, fungsi manajemen, dan pengelolaan unsur
manajemen), inovasi dalam pelayanan publik (proses pemberian layanan
barang/jasa publik), serta inovasi dalam bentuk lainnya (inovasi dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Adapun kriteria penilaian dalam pengukuran
indeks ini adalah pembaharuan inovasi, kemanfaatan, kepentingan publik, urusan
dan kewenangan Pemerintah Daerah, dan bentuk replikasi/aplikasi dari inovasi.
(adv/uyu)
Tulis Komentar