JAKARTA, konklusi.id - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan
mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda
dua berbasis baterai. Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun
2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan
dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan
Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap
peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta
perluasan tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita,
Selasa (29/8).
Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program
bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang
dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini
syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP
elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Agus.
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan
mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL
Berbasis Baterai Roda Dua. “Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga
atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tutur
Agus.
Permenperin 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses
pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan
kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data
Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan
sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam,
Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik
Roda Dua (SISAPIRa).
Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi
Setyadi mengaku optimistis bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi
Rp 7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023.
Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor
listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target
yang ditetapkan pemerintah.
"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan
mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang
tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema).
Sehingga sampai Desember, kita optimis," papar Budi.
Dia juga menjelaskan, optimisme ini juga didorong oleh
kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan, tak
hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi industri juga siap
untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong
menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
Selain itu, Aismoli mengatakan jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah. Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Ke depan, pihaknya memastikan akan terus bertambah. (uyu)
Tulis Komentar