TENGGARONG, konklusi.id - Ratusan pejabat dan kepala desa seketika bersorak dan bertepuk tangan. Mereka bersuka cita setelah mendengar kabar baik dari tiga pembicara yang diundang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk membahas soal Pilkada 2024.
Tiga pembicara itu adalah dua orang pakar hukum dan satu praktisi yang membicarakan soal peluang Bupati Kukar Edi Damansyah untuk mencalonkan kembali di Pilkada Kukar 2024. Ini terkait perdebatan soal tafsir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU/XXI/2023 yang diketok per 21 Februari 2023.
Putusan MK itu mengatur tentang batasan masa jabatan kepala daerah yang bisa mencalonkan kembali. Menurut putusan MK, kepala daerah yang sudah menjabat satu periode atau lebih dari setengah periode tidak bisa mencalonkan kembali.
Namun, bagaimana dengan kasus Edi Damansyah yang menjabat sebagai Plt Bupati selama 10 bulan 9 hari dan kemudian sebagai Bupati Defenitif selama 2 tahun 3 bulan?
Menurut tiga pembicara itu, Edi Damansyah masih bisa maju sebagai calon petahana dalam Pilkada Kukar 2024. Alasannya, Edi Damansyah tidak menjabat satu periode karena tidak mencapai 2,5 tahun menjabat.
Selain itu, jabatan Plt Bupati dan Bupati Defenitif tidak bisa digabungkan karena berbeda status dan kewenangan. “Saya pastikan Pak Edi, aman,” kata Heru Widodo, pengacara yang biasa menangani sengketa pemilu, dengan tegas. Heru adalah salah satu pembicara dalam acara Simposium Pilkada 2024 yang digelar Pemkab Kukar, Selasa (29/8).
Heru berpendapat bahwa posisi Edi Damansyah tidak sama dengan kepala daerah lain yang menggantikan kepala daerah yang cuti di luar kampanye. Edi Damansyah menggantikan Bupati Rita Widyasari yang tersandung hukum dan dipenjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jabatan pertama Edi hanya sebagai Plt Bupati, yang kedua sebagai pejabat defenitif. Tidak ada putusan penggabungan antara Plt dan pejabat defenitif,” ujar Heru.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Prof Dr Hamzah Halim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Hamzah menjelaskan bahwa ada perbedaan antara Pejabat, Penjabat, dan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Semuanya punya makna dan kewenangan yang berbeda-beda.
“Plt itu bukan pejabat definitif karena tidak dilakukan proses pelantikan. Dengan demikian, Pak Edi saat menjabat tidak masuk satu periode, jadi masih bisa kembali mencalonkan kembali ikut Pilkada,” kata Hamzah.
Prof Dr Aswanto Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Makassar juga mengungkapkan hal senada. Aswanto menyinggung bahwa Edi Damansyah berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang sama di hadapan hukum sesuai dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945.
“Jika seorang menjabat kepala daerah telah melewati setengah masa jabatan, maka dia dihitung satu kali masa jabatan,” tegas Aswanto.
Acara Simposium Pilkada 2024 ini dipandu oleh Herdiansyah Hamzah, akrab disapa Castro, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Castro mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi dan proses Pilkada 2024.
“Kami berharap acara ini bisa menjadi wadah untuk berdiskusi dan berbagi informasi tentang Pilkada 2024. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 dengan menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab,” ucap Castro.
Sementara itu, Edi Damansyah yang juga hadir dalam acara tersebut mengucapkan terima kasih kepada para pembicara yang telah memberikan penjelasan dan masukan. Edi mengaku belum memutuskan apakah akan mencalonkan kembali atau tidak di Pilkada Kukar 2024.
“Yang pasti, saya akan tetap bekerja keras untuk membangun Kukar hingga akhir masa jabatan saya,” kata Edi.
Edi juga mengapresiasi acara Simposium Pilkada 2024 yang diinisiasi oleh Pemkab Kukar. Edi berharap acara ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kukar dan meningkatkan kualitas demokrasi di daerah ini.
“Acara ini sangat baik dan bermanfaat. Saya berharap masyarakat Kukar bisa mendapatkan informasi yang benar dan akurat tentang Pilkada 2024. Saya juga berharap masyarakat Kukar bisa menjaga situasi yang kondusif dan damai menjelang Pilkada 2024,” tutur Edi. (uyu)
Tulis Komentar