TENGGARONG, KONKLUSI.ID- Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar)
menerima surat keputusan (SK) setelah dilantik bupati. SK tersebut diserahkan
secara simbolis Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono kepada perwakilan PPPK dari
12 bagian dilingkup Setkab Kukar pada saat apel pagi di Halaman kantor Bupati,
Senin (2/6/2025).
Apel yang diikuti PNS dan
PPPK di lingkup Sekretariat Daerah tersebut juga dihadiri para kepala bagian di
12 bagian sekretariat daerah. Sekda Sunggono mengatakan bahwa dengan
diangkatnya THL menjadi PPPK terjadi peningkatan pendapatan atau gaji yang
cukup besar, dan tentunya ini harus diimbangi juga dengan peningkatan kinerja.
“Dengan peningkatan
pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus
meningkatkan kinerjanya,” kata Sunggono mengingatkan. Sunggono melanjutkan,
meskipun kebijakan mengenai pengangkatan PPPK ditentukan Kementerian PAN-RB dan
BKN, namun formasi di masing-masing daerah merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah. Dan kebijakan formasi PPPK merupakan keputusan Bupati berdasarkan
analisis jabatan dan beban kerja di setiap perangkat daerah.
“Kita sudah bersurat ke menpan
dan BAKN minta kebijakan supaya R2 dan R3 itu nanti diangkat dengan kebijakan
daerah namun belum ada jawaban, jadi teman-teman yang R2 dan R3 bersabar dan ini
Pak Bupati (Edi Damansyah) terus mengupayakan berkomunikasi dengan BAKN
mudah-mudahan nanti bisa diangkat dan penempatannya sesuai kebijakan daerah,”
ungkapnya.
“Karena jumlah pegawai
kita terlalu banyak untuk teman-teman yang baru diangkat, maka kita akan
lakukan seleksi yang lebih ketat, maksudnya kontraknya satu tahun dulu, nanti
kalau kinerjanya bagus akan kita perpanjang sampai lima tahun, jadi perlu
diketahui bukan hanya kalian , semua pegawai termasuk saya dan kabag- kabag ini
kinerjanya dievaluasi setiap dua tahun oleh tim penilai,” tegasnya. (adv/ara)
Tulis Komentar