TENGGARONG,
KONKLUSI.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai
Kartanegara (Kukar) H Sunggono memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian
(Rakordal) Pelaksanaan Pembangunan Catur Wulan I Tahun 2025 di Aula Bappeda,
Lantai I, Kantor Bappeda Kutai Kartanegara, Senin (2/6/2025).
Sunggono mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah proses yang integral
pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan
dan seluruh pegawai.
“Tata kelola menjadi titik sentral dalam proses perbaikan
kualitas pembangunan daerah, untuk itu diperlukan langkah-langkah konkret yang
harus terus dibudayakan dalam sistem organisasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkapnya.
Sunggono mengatakan, melalui kegiatan ini seluruh kepala
OPD dapat mewujudkan eksistensi perencanaan pembangunan daerah, memastikan
keberhasilan pembangunan tercapai sesuai indikator kinerja dan mencegah
penyalahgunaan APBD.
Kepala Bappeda Kukar Vanessa Vilna menambahkan, diperlukan
peran aktif seluruh kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kukar untuk
melakukan tata kelola terhadap pelaksanaan pembangunan di catur wulan pertama.
“Perlu ada penyesuaian terhadap pelaporan dari setiap OPD,”
jelasnya. Dari pertemuan itu, sebut dia, arah kebijakan dan target penyerapan
anggaran serta kinerja pembangunan pendapatan daerah menunjukkan perlu
dilakukan perubahan RKPD 2025. “Dan proses perubahan RKPD dilakukan sebagai
dasar perubahan APBD 2025,” katanya. (adv/ara)
Tulis Komentar