TENGGARONG, konklusi.id – Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Sunggono, mengikuti rapat koordinasi
(Rakor) terkait masukan dari pemerintah daerah tentang rancangan pembagian
wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlangsung di Blue Sky Hotel,
Balikpapan, pada Senin (25/3). Rakor yang digagas oleh Deputi Bidang
Pengendalian Pembangunan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) ini akan berlangsung
hingga 26 Maret 2024.
Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan oleh
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, yang menjelaskan
konsep pembagian wilayah di IKN. Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan, Dr. Amran, juga memberikan penjelasan mengenai kebijakan perubahan
administrasi wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara
(PPU), dan Kabupaten Kutai Kartanegara setelah adanya IKN.
Dalam paparannya, Sekda Kukar H Sunggono
menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang IKN Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa
kawasan strategis nasional IKN Nusantara mencakup area darat seluas 152.660
hektar dan perairan laut seluas 69.769 hektar. Wilayah Kabupaten Kukar yang
masuk dalam delineasi IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan,
Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan
Samboja Barat yang baru dimekarkan pada tahun 2020.
Sunggono menambahkan bahwa ada beberapa hal
penting yang dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Kukar, termasuk masalah batas
wilayah dan administrasi Kabupaten Kukar yang melibatkan wilayah kecamatan,
desa, atau kelurahan yang terpotong oleh delineasi IKN. Permasalahan lainnya
mencakup pemukiman penduduk, fasilitas umum (Fasum), dan fasilitas sosial
(Fasos) yang terdampak oleh delineasi IKN.
“Diperlukan penataan ulang terhadap wilayah
administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi
IKN. Khusus terhadap wilayah Kelurahan Jawa (Kecamatan Sangasanga), Kelurahan
Muara Kembang, dan Kelurahan Tama Pole (Kecamatan Muara Jawa), diusulkan agar
batas delineasi IKN menyesuaikan garis batas administrasi yang telah ada,”
jelas Sunggono.
Sunggono juga menyatakan bahwa perubahan
undang-undang IKN dari Nomor 3 Tahun 2022 menjadi Nomor 21 Tahun 2023 berdampak
pada perubahan wilayah administrasi Kabupaten Kukar, yang mengakibatkan adanya
batas administrasi yang tidak saling berhimpitan antara wilayah Kabupaten Kukar
dengan wilayah IKN.
Dalam kesempatan tersebut, Sunggono
menyampaikan beberapa aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Kukar, termasuk
penyesuaian batas wilayah delineasi IKN dengan batas administrasi Kabupaten
Kukar, serta keterlibatan unsur pemerintah kabupaten dan kota dalam proses
penyesuaian batas wilayah delineasi IKN. Selain itu, dia menekankan pentingnya
penegasan batas wilayah administrasi kelurahan atau desa yang sebagian
wilayahnya berada di dalam delineasi IKN dan sebagian lagi berada di
administrasi Kabupaten Kukar.
“Terhadap desa yang terpotong IKN, di mana
pemukiman atau penduduknya masih tetap berada di wilayah Kabupaten Kukar,
seperti Desa Jonggon, Desa Sungai Payang, Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan
Desa Loa Duri Ilir, batas wilayah akan menyesuaikan dengan batas delineasi IKN
sesuai undang-undang Nomor 21 Tahun 2023. Selain itu, wilayah kelurahan yang
hanya sebagian kecil wilayahnya masuk dalam delineasi IKN, seperti Kelurahan
Jawa (89,05 hektar), Kelurahan Muara Kembang (23,35 hektar), dan Kelurahan Tama
Pole (16,57 hektar), diharapkan tetap berada di Kabupaten Kukar,” lanjut
Sunggono.
Untuk isu strategis dan usulan, Sunggono
menggarisbawahi pentingnya penyesuaian pola ruang dan struktur ruang Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang berbatasan
langsung dengan wilayah administrasi Kabupaten Kukar. Dia juga mengusulkan agar
akses jalan Jonggon-Sepaku dan pengembangan infrastruktur wilayah dijadikan
prioritas untuk memberikan dampak positif sebagai daerah mitra IKN.
“Usulan akses jalan Jonggon-Sepaku dan
usulan pengembangan infrastruktur wilayah dapat dijadikan prioritas, sehingga
dapat memberikan dampak positif sebagai daerah mitra IKN,” pungkas Sunggono.
(adv/uyu)
Tulis Komentar