Sekda Kukar Sunggono Bahas Pembagian Wilayah IKN

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekda Kukar H Sunggono mengikuti rapat koordinasi terkait masukan dari pemerintah daerah tentang rancangan pembagian wilayah IKN di Blue Sky Hotel, Balikpapan, Senin (25/3).

TENGGARONG, konklusi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H Sunggono, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait masukan dari pemerintah daerah tentang rancangan pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berlangsung di Blue Sky Hotel, Balikpapan, pada Senin (25/3). Rakor yang digagas oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN) ini akan berlangsung hingga 26 Maret 2024.

Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, yang menjelaskan konsep pembagian wilayah di IKN. Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Amran, juga memberikan penjelasan mengenai kebijakan perubahan administrasi wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kabupaten Kutai Kartanegara setelah adanya IKN.

Dalam paparannya, Sekda Kukar H Sunggono menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang IKN Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa kawasan strategis nasional IKN Nusantara mencakup area darat seluas 152.660 hektar dan perairan laut seluas 69.769 hektar. Wilayah Kabupaten Kukar yang masuk dalam delineasi IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Samboja, Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Samboja Barat yang baru dimekarkan pada tahun 2020.

Sunggono menambahkan bahwa ada beberapa hal penting yang dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Kukar, termasuk masalah batas wilayah dan administrasi Kabupaten Kukar yang melibatkan wilayah kecamatan, desa, atau kelurahan yang terpotong oleh delineasi IKN. Permasalahan lainnya mencakup pemukiman penduduk, fasilitas umum (Fasum), dan fasilitas sosial (Fasos) yang terdampak oleh delineasi IKN.

“Diperlukan penataan ulang terhadap wilayah administrasi kelurahan atau desa yang wilayahnya sebagian masuk dalam delineasi IKN. Khusus terhadap wilayah Kelurahan Jawa (Kecamatan Sangasanga), Kelurahan Muara Kembang, dan Kelurahan Tama Pole (Kecamatan Muara Jawa), diusulkan agar batas delineasi IKN menyesuaikan garis batas administrasi yang telah ada,” jelas Sunggono.

Sunggono juga menyatakan bahwa perubahan undang-undang IKN dari Nomor 3 Tahun 2022 menjadi Nomor 21 Tahun 2023 berdampak pada perubahan wilayah administrasi Kabupaten Kukar, yang mengakibatkan adanya batas administrasi yang tidak saling berhimpitan antara wilayah Kabupaten Kukar dengan wilayah IKN.

Dalam kesempatan tersebut, Sunggono menyampaikan beberapa aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Kukar, termasuk penyesuaian batas wilayah delineasi IKN dengan batas administrasi Kabupaten Kukar, serta keterlibatan unsur pemerintah kabupaten dan kota dalam proses penyesuaian batas wilayah delineasi IKN. Selain itu, dia menekankan pentingnya penegasan batas wilayah administrasi kelurahan atau desa yang sebagian wilayahnya berada di dalam delineasi IKN dan sebagian lagi berada di administrasi Kabupaten Kukar.

“Terhadap desa yang terpotong IKN, di mana pemukiman atau penduduknya masih tetap berada di wilayah Kabupaten Kukar, seperti Desa Jonggon, Desa Sungai Payang, Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, batas wilayah akan menyesuaikan dengan batas delineasi IKN sesuai undang-undang Nomor 21 Tahun 2023. Selain itu, wilayah kelurahan yang hanya sebagian kecil wilayahnya masuk dalam delineasi IKN, seperti Kelurahan Jawa (89,05 hektar), Kelurahan Muara Kembang (23,35 hektar), dan Kelurahan Tama Pole (16,57 hektar), diharapkan tetap berada di Kabupaten Kukar,” lanjut Sunggono.

Untuk isu strategis dan usulan, Sunggono menggarisbawahi pentingnya penyesuaian pola ruang dan struktur ruang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang berbatasan langsung dengan wilayah administrasi Kabupaten Kukar. Dia juga mengusulkan agar akses jalan Jonggon-Sepaku dan pengembangan infrastruktur wilayah dijadikan prioritas untuk memberikan dampak positif sebagai daerah mitra IKN.

“Usulan akses jalan Jonggon-Sepaku dan usulan pengembangan infrastruktur wilayah dapat dijadikan prioritas, sehingga dapat memberikan dampak positif sebagai daerah mitra IKN,” pungkas Sunggono. (adv/uyu)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)