Geber Workshop Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi

$rows[judul] Keterangan Gambar : Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kukar Dafip Haryanto membuka Workshop Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi, Senin (25/3).

TENGGARONG, konklusi.id – Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar), Dafip Haryanto, membuka Workshop Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Workshop ini digelar oleh Inspektorat bekerjasama dengan Bagian Pembangunan Setkab Kukar di Kantor Badan Penyelenggara Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, pada Senin (25/3). Kegiatan ini berlangsung empat hari, dari 25 hingga 28 Maret 2024.

Dafip Haryanto menjelaskan bahwa workshop ini merupakan langkah tepat dalam pelaksanaan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi. Sebelum melaksanakan penilaian mandiri, Asesor Perangkat Daerah harus memahami tujuan, ruang lingkup, dan teknis pelaksanaan penilaian untuk memberikan penilaian yang tepat serta mendorong Satgas SPIP di setiap perangkat daerah melengkapi dokumen data dukung.

"Hal ini penting dilakukan supaya setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Dafip.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki komitmen tinggi terhadap penyelenggaraan SPIP, yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013. Peraturan ini mewajibkan setiap perangkat daerah menyelenggarakan sistem pengendalian intern dengan melaksanakan unsur-unsur SPIP, termasuk lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, komunikasi dan informasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Dafip Haryanto berharap setiap peserta workshop dapat memahami dan mampu melakukan penilaian dengan baik. Penilaian ini meliputi tiga aspek utama: penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan. Penilaian ini bertujuan untuk mengevaluasi kualitas perencanaan, struktur dan proses penyelenggaraan SPIP, serta pencapaian hasil yang meliputi efektivitas, efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi BPKP tahun 2023 menunjukkan bahwa Pemkab Kukar telah mencapai level 3 pada Penilaian Penyelenggaraan SPIP dan Manajemen Risiko Indeks (MRI). Namun, nilai Indeks Efektivitas Pencegahan Korupsi (IEPK) masih berada di bawah 3. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP dengan melaksanakan sejumlah rekomendasi dari BPKP, termasuk pemantauan risiko secara berkala dan penyusunan laporan hasil pemantauan.

Dafip Haryanto menambahkan bahwa nilai maturitas SPIP perangkat daerah yang dikompilasi dan dinilai oleh Tim Penilai Mandiri akan dievaluasi oleh BPKP. Hasil evaluasi ini akan dijadikan ukuran keberhasilan kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah, serta menjadi salah satu komponen dalam perhitungan pembayaran tunjangan kinerja.

Sementara itu, Ketua panitia pelaksana Siswanto menyampaikan bahwa workshop ini diikuti oleh 60 peserta dari seluruh asesor perangkat daerah dan asesor pemerintah daerah. Workshop ini merupakan bukti bahwa kerja kolaboratif pemerintah daerah telah berjalan dengan baik dan perlu terus ditingkatkan untuk mencapai sasaran strategis pemerintah daerah. "Kerja semacam ini perlu selalu kita tingkatkan dalam pencapaian sasaran strategis pemerintah daerah," ujar Siswanto. (adv/uyu)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)