TENGGARONG, konklusi.id – Asisten III Bidang
Administrasi Umum Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar), Dafip Haryanto, membuka
Workshop Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) Terintegrasi. Workshop ini digelar oleh Inspektorat bekerjasama
dengan Bagian Pembangunan Setkab Kukar di Kantor Badan Penyelenggara Provinsi
Kalimantan Timur, Samarinda, pada Senin (25/3). Kegiatan ini berlangsung empat
hari, dari 25 hingga 28 Maret 2024.
Dafip Haryanto menjelaskan bahwa workshop
ini merupakan langkah tepat dalam pelaksanaan penilaian mandiri maturitas
penyelenggaraan SPIP Terintegrasi. Sebelum melaksanakan penilaian mandiri,
Asesor Perangkat Daerah harus memahami tujuan, ruang lingkup, dan teknis
pelaksanaan penilaian untuk memberikan penilaian yang tepat serta mendorong
Satgas SPIP di setiap perangkat daerah melengkapi dokumen data dukung.
"Hal ini penting dilakukan supaya
setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat
daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel," kata Dafip.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara memiliki komitmen tinggi terhadap penyelenggaraan SPIP, yang diatur
dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013. Peraturan ini mewajibkan setiap
perangkat daerah menyelenggarakan sistem pengendalian intern dengan
melaksanakan unsur-unsur SPIP, termasuk lingkungan pengendalian, penilaian
risiko, aktivitas pengendalian, komunikasi dan informasi, serta pemantauan
pengendalian intern.
Dafip Haryanto berharap setiap peserta
workshop dapat memahami dan mampu melakukan penilaian dengan baik. Penilaian
ini meliputi tiga aspek utama: penetapan tujuan, struktur dan proses, serta
pencapaian tujuan. Penilaian ini bertujuan untuk mengevaluasi kualitas
perencanaan, struktur dan proses penyelenggaraan SPIP, serta pencapaian hasil
yang meliputi efektivitas, efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan
aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasil evaluasi BPKP tahun 2023 menunjukkan
bahwa Pemkab Kukar telah mencapai level 3 pada Penilaian Penyelenggaraan SPIP
dan Manajemen Risiko Indeks (MRI). Namun, nilai Indeks Efektivitas Pencegahan
Korupsi (IEPK) masih berada di bawah 3. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah
berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP dengan
melaksanakan sejumlah rekomendasi dari BPKP, termasuk pemantauan risiko secara
berkala dan penyusunan laporan hasil pemantauan.
Dafip Haryanto menambahkan bahwa nilai
maturitas SPIP perangkat daerah yang dikompilasi dan dinilai oleh Tim Penilai
Mandiri akan dievaluasi oleh BPKP. Hasil evaluasi ini akan dijadikan ukuran
keberhasilan kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah, serta menjadi
salah satu komponen dalam perhitungan pembayaran tunjangan kinerja.
Sementara itu, Ketua panitia pelaksana
Siswanto menyampaikan bahwa workshop ini diikuti oleh 60 peserta dari seluruh
asesor perangkat daerah dan asesor pemerintah daerah. Workshop ini merupakan
bukti bahwa kerja kolaboratif pemerintah daerah telah berjalan dengan baik dan
perlu terus ditingkatkan untuk mencapai sasaran strategis pemerintah daerah.
"Kerja semacam ini perlu selalu kita tingkatkan dalam pencapaian sasaran
strategis pemerintah daerah," ujar Siswanto. (adv/uyu)
Tulis Komentar