TENGGARONG, konklusi.id – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III
Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara H Dafip Haryanto
membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Penyelenggaraan & Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Kepatuhan
Perusahaan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, di Hotel Haris
Samarinda, Rabu (25/10). Kegiatan ini digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kukar.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam pesan tertulisnya yang di
bacakan Dafip Haryanto mengatakan, Tenaga Kerja adalah penduduk yang telah
memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja atau aktif mencari kerja, yang
masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan. Tenaga kerja adalah faktor
produksi yang sangat penting bagi setiap negara, di samping faktor alam dan
faktor modal.
Sedangkan tenaga kerja lokal adalah tenaga kerja tempatan
atau tenaga kerja asli dari suatu daerah, dengan kemampuan untuk mengeluarkan
usaha tiap satuan waktu guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk dirinya
sendiri ataupun untuk orang lain.
Dari data statistik BPS Kalimantan Timur, Angkatan Kerja di
Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2022, adalah sebanyak 372.271 orang.
Sedangkan data pencari kerja sampai tahun 2022 adalah sebanyak 13.622 pencaker.
Sementara, berdasarkan data BPS, lowongan yang tersedia adalah sebanyak 1.343
orang.
Melihat angka tersebut tentunya sangat jomplang. Sehingga
menyebabkan angka pengangguran yang relatif besar. Kondisi tersebut menjadi
perhatian kita, karena dengan jumlah cukup besar, dikawatirkan akan dapat
memicu timbulnya berbagai hal negative, jika tidak segera diatasi.
Oleh karena itu, perlu adanya suatu kebijakan dari Pemkab
Kukar untuk melindungi tenaga kerja lokal, agar mendapatkan kesempatan untuk
bekerja di tempat-tempat kerja yang ada. Selama ini tenaga kerja lokal lebih
banyak terserap sebagai tenaga kerja non skill, atau sebagai operator pada
perusahaan tambang batubara.
Maka untuk mengakomodir tenaga kerja yang tersedia, perlu
dilakukan berbagai upaya oleh Pemkab Kukar. Melalui Dinas Transmigrasi dan
Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, para pencari kerja diberi kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi dan menambah pengetahuan serta keterampilan dengan cara
diikutkan pada berbagai program pelatihan sebagai bekal bagi pencari kerja.
Namun hal itu tidak cukup karena ada banyak faktor, sehingga
dirasa perlu untuk membuat kebijakan yang melindungi para tenaga kerja lokal
ini. Selain mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan pada
tempat-tempat kerja di wilayah Kukar.
Selain memastikan para tenaga kerja mendapatkan peluang
untuk bekerja, para pekerja ini juga berhak untuk mendapatkan perlindungan,
terutama dalam hal keselamatan dan kesehatannya. Perlindungan terhadap pekerja
ini tertuang dalam Undang-undang no.13 tahun 2003 pasal 86 ayat (2), bahwa
perlindungan terhadap pekerja dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja
yang optimal.
Perlu untuk kita pahami bersama bahwa, sistem jaminan sosial
nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk para
pekerja. Bahwa ada resiko dan bahaya dari pekerjaan yang dilakukan.
Bahkan ketika dalam perjalanan menuju tempat kerja dan
kembali ke rumah, seorang Pekerja yang mengalami kecelakaan, masih dikategorikan
sebagai kecelakaan kerja, dan dapat diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, seorang pekerja beserta istri/suami dengan
3 anak, juga mendapatkan hak perlindungan pengobatan jika mengalami sakit. Hal
ini merupakan bukti bahwa Pemerintah peduli pada kesehatan dan kesejahteraan
rakyat Indonesia.
Maka dari itu, sebagai penguatan dan dasar hukum bagi daerah
dalam memastikan kepatuhan perusahaan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2011 ini, dirumuskan satu kebijakan daerah yang nantinya menjadi pedoman
bagi Aparat terkait dalam melaksanakan tugas fungsinya.
“Namun perlu juga untuk menjadi perhatian kita bahwa, agar
senantiasa berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan dalam hal penegakan
hukum. Karena fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan
perundang-undangan Ketenagakerjaan ada pada Pengawas Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, melalui FGD kali ini kiranya dapat
dirumuskan suatu kebijakan yang arif, berpihak pada rakyat, serta tidak
bertentangan dengan peraturan yang sudah ada. Sehingga dapat benar-benar
diterapkan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kukar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kadisnaker Muhammad Hatta
mengatakan, kesempatan kerja merupakan permasalahan yang fundamental dalam
pemenuhan kesejahteraan karena dengan memiliki pekerjaan yang mapan orang bisa
memenuhi segala kebutuhannya.
Setiap orang menginginkan meraih pekerjaan terutama bila
pekerjaan itu berada disekitar daerahnya, akan tetapi setiap posisi pekerjaan
jabatan pasti ada syarat yang harus terpenuhi agar pekerjaan tersebut dapat
diselesaikan dengan baik.
Syarat jabatan ini yang sering kali menjadikan menimbulkan
kendala antara perusahaan dan pencari kerja. Di satu sisi perusahaan sebagai
pengguna tenaga kerja ingin mendapatkan pekerja yang betul-betul kompeten
sehingga dapat menghasilkan hasil kerja yang berkualitas, namun disisi lain
pencari kerja yang SDM-nya tidak memenuhi syarat juga tetap ingin mendapatkan
pekerjaan.
Terkadang perusahaan harus membawa atau merekrut tenaga
kerja dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya. belum
maksimalnya pencari kerja lokal diterima kerja pada perusahaan khususnya yang
ada di sekitar tempat tinggalnya menjadi pangkal permasalahan dalam perekrutan
tenaga kerja lokal, maka disinilah dibutuhkan peran maksimal pemerintah daerah
melalui Dinas Tenaga Kerja.
Dinas Tenaga Kerja merupakan OPD yang menangani urusan
ketenaga kerjaan yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tidak
terlepas dari regulasi yang ada. Menyikapi keadaan inilah mendorong inisiatif
dprd untuk membuat peraturan daerah tentang penyelenggaraan dan perlindungan
tenaga kerja lokal.
Melalui Focus Group Discussion untuk membahas, melengkapi
dan menyempurnakan raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja lokal dan Kepatuhan Perusahaan
dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kegiatan ini diikuti oleh para Perusahaan BUMD, BUMN atau
pihak swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang
berlangsung selama dua hari. Sedangkan bertindak selaku narasumber Tim Pansus
Raperda DPRD Kukar Yohanes Da Silva serta Dari Dinas Transmigrasi dan tenaga
Kerja Kukar. (adv/uyu)
Tulis Komentar