TENGGARONG, konklusi.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Sunggono menanggapi nota penjelasan
DPRD terhadap pengajuan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu tentang
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang pedoman pembentukan
produk hukum daerah serta pembangunan desa pada Rapat Paripurna ke-6 masa
sidang II DPRD Kabupaten Kukar.
Acara penyampaian tanggapan Pemerintah
terhadap nota penjelasan DPRD Tahun 2024, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten
Kukar Abdul Rasid, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (19/2). Disampaikan Sunggono,
pengajuan Raperda yang disampaikan oleh DPRD sudah sesuai dengan yang
disepakati dalam program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Raperda tentang pedoman pembentukan produk
hukum daerah memang layak untuk diperbarui, karena saat ini sudah banyak
ketentuan yang perlu disesuaikan kembali. Mengingat terdapat perubahan pada
mekanisme dalam penyusunan produk hukum daerah yang perlu dipahami dan
ditindaklanjuti agar Pemda Kukar dalam menyusun dan membuat suatu regulasi
dapat selaras dengan ketentuan tersebut.
Terhadap rencana untuk membuat regulasi
terkait pembangunan desa, Pemda Kukar juga menyambut baik, mengingat besarnya
anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa. “Saat ini diharapkan dapat
digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan di desa tersebut, dan perlu bagi
Pemerintah Daerah untuk membuat pengaturan sebagai pedoman bagi pemerintah desa
dalam upaya melaksanakan pembangunan tersebut, untuk menghindari penyalahgunaan
dalam pengelolaan dan penggunaan uang desa tersebut,” kata Sunggono.
Selanjutnya dari tanggapan tersebut dapat
disampaikan bahwa Pemerintah Daerah pada prinsipnya setuju untuk membahas kedua
rancangan yang disampaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah, DPRD Kukar
tersebut, dengan catatan wajib melibatkan perangkat daerah yang khusus
membidangi. Sehingga nantinya Raperda tersebut jika sudah menjadi Perda tidak
mengalami kendala pada tahap penerapannya.
Pemkab Kukar juga mengucapkan terima kasih
atas persetujuan setelah menyimak dan mendengarkan pemandangan umum fraksi
terhadap pengajuan nota penjelasan dari Pemerintah Daerah terhadap, rancangan
peraturan daerah tentang kerjasama daerah dan rancangan peraturan daerah
tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko
swalayan.
Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih
atas persetujuan dan dukungan untuk dilakukan pembahasan terhadap usulan
tersebut, beberapa masukan yang disampaikan pada kesempatan ini menunjukan
atensi dari, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi
Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Hanura dan
Perindo, Fraksi P3PKS.
Terhadap Pemerintah Daerah cukup besar.
Pemerintah Daerah berharap segala masukan, saran, dan pertimbangan lainnya yang
telah disampaikan dalam pemandangan umum dapat disampaikan pada saat pembahasan
nanti.
“Mengingat saran dan masukan tersebut
sangat diperlukan sebagai upaya bagi kita dalam memberikan yang terbaik bagi
masyarakat Kukar, sehingga tujuan dari dibentuknya rancangan peraturan daerah
tersebut dapat tercapai dan terlaksana, dan kedepannya diharapkan akan mampu
mendukung program kerja Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Khusus untuk pertanyaan yang disampaikan
Fraksi Golkar yang menanyakan terkait alih fungsi pasar dan fraksi PDI
Perjuangan yang meminta penjelasan terhadap upaya Pemerintah Daerah dalam
menjaga dan melindungi pelaku usaha ritel kecil dan UMKM, penjelasan terhadap
hal-hal tersebut akan disampaikan pada kesempatan lain. (adv/uyu)
Tulis Komentar