TENGGARONG, konklusi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono menyampaikan nota penjelasan Bupati Kukar
Edi Damansyah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, yaitu tentang Kerjasama
Daerah serta Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan, pada Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II DPRD Kukar, Senin (19/2).
Dikatakan Sunggono, ini sebagai tindak
lanjut dari proses pengesahan pembentukan daerah yang tertuang dalam putusan
bersama dengan pemerintah daerah untuk tahun 2024 nomor 170/Sk-25/Dprd/11/2023
dan nomor 23/Skb/Hk/2023 tentang program pembentukan Peraturan Daerah kabupaten
kukar Tahun 2024.
Maka disampaikan dua buah rancangan
Peraturan Daerah untuk dapat dibahas dan ditetapkan pada Tahun 2024, yaitu
rancangan peraturan daerah tentang kerjasama daerah dan rancangan peraturan
daerah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko
swalayan.
Terhadap rancangan peraturan daerah tentang
kerjasama daerah, salah satu prioritas utama adalah mendorong kemandirian
pembangunan ekonomi. Melalui pembangunan ekonomi diharapkan akan memiliki
positive multiplier effect yang mengakselerasi economic growth, penciptaan
lapangan kerja, perbaikan pendapatan hingga peningkatan kesejahteraan
masyarakat setempat.
Pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai
tantangan ekonomi yang meliputi, dinamika ekonomi kabupaten kukar secara umum
sangat dipengaruhi oleh perekonomian global seperti harga komoditas
batubara/kelapa sawit sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang
berfluktuasi.
Relatif kecilnya peranan (kontribusi)
pendapatan asli daerah di dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD). Dengan kata lain peranan/kontribusi penerimaan yang berasal dari
pemerintah pusat dalam bentuk dana perimbangan mendominasi struktur pendapatan
daerah. Isu-isu pelayanan dasar di sektor kesehatan, pendidikan, dan
infrastruktur.
Berdasarkan berbagai tantangan ekonomi dan
sosial yang dihadapi tersebut penting bagi Pemerintah Daerah berupaya dalam
mendorong dan mengoptimalisasi potensi sektor-sektor lain di luar sektor
pertambangan. Dengan harapan dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan
menyelesaikan permasalahan sosial. Langkah yang dapat dilakukan salah satunya
melalui kerja sama daerah.
“Namun dalam melakukan kerja sama daerah,
hingga saat ini kabupaten Kukar belum memiliki peraturan daerah yang menjadi
landasan untuk melakukan kerja sama daerah sehingga pada kesempatan ini
disampaikan rancangan peraturan daerah dimaksud untuk dapat dibahas bersama dan
diputuskan untuk menjadi peraturan daerah”,katanya.
Selanjutnya terhadap rancangan Peraturan
Daerah tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko
swalayan dapat dijelaskan sebagai berikut, keberadaan pasar rakyat, pusat
perbelanjaan dan toko swalayan membawa dampak yang sangat signifikan terhadap
roda perekonomian oleh karenanya perlu untuk mendapatkan perhatian dari
Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan penataannya agar dapat perlindungan
dan berkembang.
Saat sekarang kemunculan pasar modern
sangat mendominasi dikhawatirkan dapat mempengaruhi keberadaan pasar
tradisional yang dinilai tidak dapat bersaing. Bentuk pengendalian dan penataan
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada langkah awalnya adalah menyiapkan
regulasinya yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam penataan tersebut.
Beberapa permasalahan dan langkah-langkah
yang perlu dilakukan telah diidentifikasikan sebagaimana tertuang dalam naskah
akademik yang disusun, selanjutnya perlu untuk pemikiran bersama antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD untuk menangani permasalahan tersebut. Yang
selanjutnya dari permasalahan yang ada tersebut dapat diterjemahkan bentuk
penataan dan perlindungan yang sesuai yang pengaturannya akan tertuang di dalam
rancangan Peraturan Daerah. (adv/uyu)
Tulis Komentar