TENGGARONG, Konklusi.id-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penghargaan ini merupakan hasil evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kukar Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono kepada Bupati Kukar Edi Damansyah dan Ketua DPRD Kabupaten Kukar Abdul Rasid, bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan provinsi Kaltim Samarinda, Jumat (3/5).
“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran, seperti sekda Kukar, staf ahli, para asisten, kepala OPD dan seluruh jajaran atas kinerja dan pertanggung jawaban keuangan di Tahun 2023 sudah selesai di audit dengan hasil WTP,” ucap Edi Damansyah setelah menerima LHP didampingi Sekda Kukar H Sunggono, Kepala BPKAD Kabupaten Kukar Sukotjo dan Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah.
Lebih lanjut dikatakannya, opini WTP yang diterima merupakan salah satu indikator bahwa tata kelola keuangan Pemkab Kukar sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan sudah sesuai dengan standar akuntasi pemerintah. “Yang penting, bagaimana dari kegiatan – kegiatan yang kita pertanggung jawabkan didalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kukar ini memberikan manfaat kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dia meminta opini WTP harus terus dipertahankan. Dan lebih penting lagi bisa menjadi bahan evaluasi terkait dengan proses perencanaan penetapan program kegiatan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah supaya tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kukar.
“Alhamdulilah perjalanan kita terus membaik, beberapa target yang kita prioritaskan terus berjalan dengan baik dan bisa tercapai setiap tahunnya,” tutur Edi. Ia Optimis bahwa tata kelola keuangan Pemkab Kukar ke depan akan terus membaik dan hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD TA 2023 dan memberikan Opini WTP kepada 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim). Meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, hal tersebut tidak mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari setelah menerima laporan hasil pemeriksaan. Guna meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan. (adv/ara)
Tulis Komentar