Pemkab Kukar Ikuti Kajian Sistemik IKN

$rows[judul] Keterangan Gambar : Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kukar Ahyani Fadianur mengikuti Kajian Sistemik oleh Ombudsman Republik Indonesia Secara Virtual, Rabu (6/3).

TENGGARONG, konklusi.id – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) Ahyani Fadianur mengikuti Kajian Sistemik oleh Ombudsman Republik Indonesia, dalam rangka Pengumpulan Data dan Informasi Terkait Pengawasan Pelayanan Publik Dalam Pembangunan Infrastuktur Ibu Kota Nusantara (IKN) Secara Virtual di Ruang Vidcon Kantor Bupati Kukar, Rabu (6/3).

Acara itu dihadiri oleh salah satu Ombudsman Republik Indonesia yang diwakili oleh Heri Susanto, Inspektorat Kabupaten PPU dan Inspektorat Balikpapan. Dalam sambutannya Ahyani Fadianur mengatakan bahwa sebagai kabupaten penyanggah akan terus berbenah dalam menyikapi pembangunan IKN.

Pemkab Kukar sangat mendukung program-program pembangunan IKN yang saat ini sedang berjalan dan untuk kewenangan di daerah yang saat ini sudah masuk ke dalam kawasan IKN tetap terus melakukan koordinasi dengan otoritas IKN.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat pun ikut antusias dengan perkembangan pembangunan IKN dan tentunya Pemkab Kukar akan senantiasa membuka diri jika Ombudsman dan otoritas IKN memerlukan data tentang Kutai Kartanegara.

Sementara itu, Heri Susanto mengatakan bahwa Salah satu yang menjadi prioritas pembangunan Presiden Joko Widodo adalah Ibu Kota Negara bernama Nusantara (IKN). Pembangunan IKN diharapkan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia yang selama ini terpusat di Pulau Jawa.

Selain itu, IKN dapat merepresentasikan identitas nasional serta wujud semangat cita-cita menjadi negara maju dan bagian dari visi Indonesia Emas 2045.

Ditambahkan Heri, dalam rangka memaksimalkan tugas dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan pelayanan public khususnya penyelenggaraan pelayanan publik di bidang Infrastruktur dan lingkungan maka Ombudsman bermaksud melakukan pengumpulan data dan informasi terkait rencana kajian sistemik tentang Pembangunan IKN.

Ia juga menganggap penting adanya kajian sistemik (Systemic Review) dalam Perkembangan Persiapan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk mengidentifikasi permasalahan perkembangan persiapan pembangunan IKN yang diharapkan dapat memberikan saran dan perbaikan.

Menurutnya, setelah kegiatan pengumpulan informasi rencana kajian pembangunan IKN diharapkan pelaksana pembangunan “Ibu Kota Negara Nusantara” dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan dan juga pengawasan yang intensif dalam pembangunan dan pengelolaannya sehingga pemindahan Ibu Kota Negara beserta perangkatnya ini dapat berjalan secara optimal. (adv/uyu)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)