TENGGARONG, konklusi.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar) mendukung segala proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
secara sinergi dan terintegrasi, seiring dengan semangat UU/3/2022 tentang IKN
yang telah diubah dengan UU/21/2023.
Dalam UU IKN (No. 21 Th 2023) disebutkan
Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara mencakup area darat 252.660 hektare
dan perairan laut 69.769 hektare. Wilayah Kukar yang masuk delineasi IKN,
meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Sanga Sanga, MuaraJawa, dan
salah satu Kecamatan yang baru saja dimekarkan pada Tahun 2020, yakni Samboja
Barat. Adapun di Kabupaten Penajam Paser Utara, yaitu Kecamatan Sepaku dan
Kecamatan Penajam.
“Sebagai Mitra Pembangunan IKN, kami Pemda
mendukung proses pembangunan IKN secara sinergi dan terintegrasi,” papar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar H Sunggono saat menghadiri Forum Group
Discussion (FGD) Pembangunan dan Tata Kelola Ibu Kota IKN, di Kantor Perwakilan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur,
Kamis (7/3).
Sebagai dukungan terhadap pembangunan IKN
Nusantara, Pemkab Kukar telah membuat kebijakan, antara lain yaitu pola ruang
wilayah berkaitan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang IKN, Pemkab Kukar
sudah menyiapkan konsep berkaitan dengan mitra IKN (masih menunggu rencana
detail tata ruang IKN).
Revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW), proses
penyusunan Rencana Detail Tata Ruang wilayah Ibu Kota Kecamatan (RDTR-IKK),
yang mengacu pada kebijakan pembangunan IKN.
Infrastruktur wilayah, berkaitan dengan
interkonektivitas wilayah, mulai dari Pembangunan infrastruktur jalan menuju
IKN, yakni rencana peningkatan jalan tembus dari Tenggarong ke Sepaku, melalui
desa Jonggon Loa Kulu, dalam rangka peningkatan aksesibilitas dan konektivitas
di wilayah Kukar, kemudian peningkatan cakupan layanan air bersih dan energi
listrik, sebagai pendukung pembangunan pusat pertumbuhan ekonomi baru, diantara
Tenggarong dan Sepaku.
Selanjutnya, melakukan kerjasama Antar
Daerah, menyusun perencanaan bersama Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Kutai
Timur, ada hal-hal yang menjadi lintas antar Kabupaten/Kota yang memang harus
disampaikan kepada pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Penggunaan lahan untuk distribusi pemukiman
dimanfaatkan, kepadatan, zonasi area serta variasi pola desa – kota, untuk
mengantisipasi perpindahan/mobilitas penduduk. Kerjasama Antar Daerah, pusat
ketahanan pangan, kondisi eksisting Kutai Kartanegara merupakan lumbung pangan
Provinsi Kaltim, peningkatan produktivitas dan perluasan kawasan-kawasan
pertanian dan perikanan budidaya yang terintegrasi, skema kolaboratif antara
pemerintah dan dunia usaha.
Serta Pengembangan SDM tenaga kerja, telah
diperkuat dengan perencanaan pembangunan pusat-pusat pelatihan tenaga kerja
sesuai dengan potensi lapangan kerja dan kesempatan berusaha dalam rangka
meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.
“Daerah sekitar IKN merupakan daerah Mitra,
sehingga proses pembangunan IKN harus diikuti dengan pembangunan wilayah
sekitar IKN,” ujarnya. (adv/uyu)
Tulis Komentar