Tenggarong, konklusi.id — Pemkab Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengikuti rapat sosialisasi mengenai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.223.K/MG.01/ MEM.M/2022 tentang pelaksanaan ketentuan penawaran Participating Interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi, Kamis (6/10).
Perwakilan Ditjen Migas Kemen ESDM Barkun Suko mengatakan, sosialisasi Kepmen dilakukan untuk mengoptimalkan peran daerah dan nasional melalui kepemilikan PI 10 persen dalam kontrak kerjasama. Sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
"Tentunya untuk kepastian hukum dan peningkatan daya tarik investasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," ungkapnya.
Latar belakang Kepmen ini berdasarkan kekhawatiran banyaknya proses penawaran PI 10 persen yang terhambat, karena KKKS tidak bersedia menawarkan atau mengulur proses. Untuk itu, agar dibuat pengaturan mengenai sanksi untuk KKKS dan tata waktu yang lebih tegas.
"Di sini SKK Migas dan BPMA melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penawaran atau pelaksanaan PI 10 persen," tambah Barkun.
Berdasarkan pengawasan dan pengendalian, terdapat kondisi yang menyebabkan terhambatnya atau tidak terlaksananya proses penawaran. Maka SKK Migas atau BPMA memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM berupa usulan tindak penyelesaian. (uyu)
Tulis Komentar