Optimalkan Pengelolaan Barang Milik Daerah Dinas PU Gelar Konsinyering

$rows[judul] Keterangan Gambar : ekda Kukar Dr H Sunggono membuka konsinyering Barang Milik Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Rabu (8/11) di Hotel Aston Samarinda

SAMARINDA, Konklusi.id – Sekda  Kukar Dr H Sunggono membuka konsinyering terkait Barang Milik Daerah (BMD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Rabu (8/11) di Hotel Aston Samarinda.Untuk diketahui konsinyering adalah pengumpulan/proses mengumpulkan stakeholder di suatu tempat untuk menggarap pekerjaan secara intensif yang sifatnya mendesak. Acara itu juga diikuti jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD).

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud akuntabilitas pemerintah daerah atas barang milik daerah, khususnya pada Dinas PU Kukar. Juga merupakan bagian dari peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Dinas PU untuk mencapai pengelolaan BMD yang optimal. Hal ini menjadi bagian dalam siklus pengelolaan BMD yaitu pembinaan. Menyampaikan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah, Sekda mengatakan tertib administrasi barang milik daerah sangat diperlukan, bahkan perlu penekanan khusus.

 

Dalam hal ini belanja modal pada hakikatnya adalah belanja untuk memenuhi kebutuhan dalam bentuk barang modal, atau yang lazimnya disebut sebagai aset. Dalam melaksanakan siklus pengelolaan barang milik daerah tersebut, Dinas PU harus mampu menyusun perencanaan berupa Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) baik pengadaan maupun pemeliharaan, misalnya pengadaan barang milik daerah berupa jalan. Dinas PU harus mampu melakukan identifikasi kebutuhan jalan, mulai dari pembuatan badan jalan, peningkatan struktur, pemeliharaan dan perbaikan.

 

Identifikasi yang memadai akan memengaruhi  penggunaan rekening belanja, cara pencatatan aset yang tentunya akan berdampak pada laporan BMD yang akuntabel. Hal ini juga tentunya akan berpengaruh pada laporan keuangan baik Dinas PU itu sendiri maupun laporan keuangan pemerintah daerah yang akan diaudit oleh BPK RI. Mengingat 70 persen dari nilai neraca keuangan adalah neraca aset.

 

Adapun dalam hal pengawasan dan pengendalian, Dinas PU dapat menggandeng Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sehingga dapat memitigasi hal-hal yang berpotensi menjadi temuan pada pemeriksaan berikutnya. “Saya mengapresiasi dan berharap agar tujuan kegiatan ini dapat tercapai, dan Dinas PU segera mengimplementasi pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien,” ujarnya. (adv/ara)

 

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)