Disdikbud Kukar Gelar Seni Budaya Daerah Di 20 Kecamatan

$rows[judul] Keterangan Gambar : Rapat persiapan Gelar Apresiasi Seni Budaya Daerah Kabupaten Kukar 2023 di Ruang Rapat Sekkab Kukar, Selasa (7/11).

TENGGARONG, Konklusi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menggelar rapat persiapan kegiatan Gelar Apresiasi Seni Budaya Daerah Kabupaten Kukar 2023 di Ruang Rapat Sekkab Kukar, Selasa (7/11). Rapat tersebut dipimpin Kepala Bidang Kebudayaan H Puji Utomo dan dihadiri Event Organizer (EO) Kukar Fajri Toys, Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setkab Kukar Ismed dan para camat se-Kukar.

Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor melalui Agus Syarifudin mengatakan, tujuan kegiatan ini digelar di 20 kecamatan sebagai salah satu upaya untuk melestarikan, mengembangkan, dan mempromosikan seni dan budaya tradisi lokal agar dapat bertahan dengan baik dalam menyongsong IKN. Memberikan ruang bagi kelompok seni dan budaya kecamatan dalam mengekspresikan seni dan budayanya, Meningkatkan kepedulian masyarakat kecamatan dalam melestarikan seni budaya dan tradisi lokal setempat.

Kemudian, Memberikan kesempatan kepada masyarakat di kecamatan di kecamatan khususnya pelaku UKM yang akan memanfaatkan bazar di acara tersebut, dan bagi kecamatan dengan diselenggarakannya event ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada masyarakat dalam memajukan wilayahnya masing-masing.

“Dari hasil rapat tadi, dan melihat jadwalnya masih tentatif. Jadi kita masih memadukan dengan jadwal di beberapa kecamatan. Karena jadwal yang ditetapkan oleh Disdikbud ternyata bertabrakan dengan kegiatan MTQ tingkat kabupaten di Kecamatan Kota Bangun Darat serta peringatan Hari Pahlawan di Kecamatan Muara Kaman yang tidak bisa kita hindari dan mau tidak mau harus kita geser,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Prokompim Ismed dalam kesempatan itu meminta pembuatan petunjuk teknis oleh Disdikbud karena kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar. “Kemudian yang paling terpenting juga adalah permohonan surat menyurat izin pelaksanaan kegiatan kepada instansi terkait, dan lapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Disdikbud Kukar tersebut,” pintanya. (adv/ara)

 

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)