Masyarakat Butuh Proyek Padat Karya Selamat Harap Pergub 49/2020 Tepat Sasaran

$rows[judul] Keterangan Gambar : Selamat Ari Wibowo

SAMARINDA, Konklusi.id-Setelah dilantik sebagai anggota DPRD Kaltim pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 yang diambil sumpah/janjinya pada Rabu (1/11), Selamat Ari Wibowo tak ingin bersantai. Legislator dari PKB daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) ini menyatakan akan bergerak cepat sesuai target yang dimilikinya di sisa waktu 9 bulan masa tugasnya di DPRD Kaltim.

“Tentu utamanya adalah akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang kita wakili, terutama masyarakat Kutai Kartanegara,” ujar Selamat. Salah satunya menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020. Selamat menyebutkan, pergub itu diatur kebijakan penyaluran bantuan keuangan (bankeu) yang bersumber dari kuota dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota DPRD Kaltim dengan besaran minimal Rp 2,5 miliar.

Penyaluran dana tersebut dinilainya terlalu besar. Tidak selaras dengan kebutuhan warga di desa yang umumnya hanya meminta fasilitas bernilai ratusan juta rupiah saja. Sementara jika ditinjau dari kebijakan perda yang ada, menurutnya kurang mengacu pada kepentingan masyarakat desa. “Kalau di desa itu yang kita perlukan adalah pembangunan kecil-kecil tapi banyak, sementara di pergub itu mengharuskan Rp 2,5 miliar,” kata Selamat menjelaskan.

Lebih lanjut, Selamat menekankan apa yang menjadi poin penting kebutuhan masyarakat yakni, pembangunan dan proyek-proyek padat karya. “Pada saat rakyat kesusahan, jadi kita bisa turunkan proyek itu, jadi anggarannya bisa diserap tidak hanya di daerah perkotaan tapi sampai ke-pedesaan,” terangnya. Ia pun berharap, pergub tersebut dapat diubah menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di desa. Tentunya juga, agar ke depannya tidak menjadi kendala pada saat  merealisasikan aspirasi masyarakat. (adv/ara)

   

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)