SAMARINDA, Konklusi.id-DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang III Tahun 2023 dengan Agenda Pengesahan Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang III Tahun 2023. Kemudian Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Sisa Masa Jabatan 2019-2024, di gedung utama DPRD Kaltim, Rabu(1/11).
Adapun PAW dua anggota DPRD Kaltim itu yakni Puji Hartadi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) digantikan oleh Selamat Ari Wibowo. Sementara Masykur Sarmian dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), digantikan Encik Wardani. Dalam kesempatan itu Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim Norhayati US menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa selama menjadi anggota DPRD Provinsi Kaltim. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud juga mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota yang terlantik. Dia menerangkan, usulan surat dari Fraksi PKS dan PKB perihal penempatan anggota Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim pada alat kelengkapan dewan, telah ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD Kaltim terhadap penyusunan alat kelengkapan dewan tersebut. Senada, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKS yang terlantik Encik Wardani berharap, ini akan jadi kolaborasi efektif untuk mendukung program positif Pemprov Kaltim. "Semoga ke depan bisa lebih baik lagi dan untuk pemenangan PKS maupun yang lainnya," tutupnya. (adv/ara)
Tulis Komentar