Tenggarong, konklusi.id - Dua bangunan yang berada di Kecamatan Tenggarong, Kukar, resmi ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya. Yakni Makam Raja-raja Kutai Kartanegara yang berada di Museum Mulawarman Tenggarong dan Masjid Jami' Aji Amir Hasanuddin Tenggarong.
Kepala Seksi Pembinaan Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, Aji Deri mengungkapkan, untuk Makam Raja-Raja Kutai Kartanegara ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya tingkat provinsi Kaltim. Sementara Masjid Jami' Aji Amir Hasanuddin ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Nasional, setelah ditetapkan Tim Ahli Cagar Budaya nasional, belum lama ini.
"Juga hari jadi Kota Tenggarong, dari provinsi lewat Bupati (Kukar) menyerahkan sertifikat Bangunan Cagar Budaya Masjid Jami' (Aji Amir Hasanuddin) dan Makam Raja Kutai cagar budaya tingkat provinsi," jelas Aji Deri, Jumat (21/10).
Dengan penetapan dua bangunan ini sebagai Cagar Budaya, tentu mendapatkan perhatian khusus. Salah satunya dalam hal pemeliharaan bangunan yang dianggap bersejarah tersebut.
Seperti Masjid Jami' Aji Amir Hasanuddin, mendapatkan jatah anggaran untuk pemeliharaan dari pemerintah provinsi (Pemprov).
"Selama ini pemeliharaan (Masjid Jami') dilakukan balai pelestarian cagar budaya provinsi, selalu memelihara dan melakukan perawatan," pungkasnya. (uyu)
Tulis Komentar