SAMARINDA,
Konklusi.id-Komisi II DPRD Kaltim kembali
memfasilitasi pertemuan Warga Perum Korpri Loa Bakung dengan Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Provinsi Kaltim, serta
Inspektorat, di Gedung E, Kamis (31/8). Ratusan warga yang tergabung dalam
Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKL) Samarinda, tampak
memenuhi ruang rapat yang dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo
Pramono bersama Ely Hartati Rasyid dan Siti Rizki Amalia.
Hadir juga Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana dan
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi. Pertemuan tersebut buntut dari
masalah permohonan warga Perum Korpri Loa Bakung kepada Pemprov Kaltim untuk
mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini mereka pegang, menjadi
Sertifikat Hak Milik (SHM). Disampaikan Sapto Setyo Pramono, pasca pertemuan
tersebut, kembali akan dilakukan pertemuan lanjutan dari persoalan status lahan
milik warga Perumahan Korpri yang berlokasi di Loa Bakung, Samarinda.
“Ini kan masih ada perdebatan antara sudut pandang pemerintah dengan warga. Sehingga kita harus mencari solusi terbaik agar masyarakat juga tidak merasa dirugikan,” ujarnya. Ia mengaku, pertemuan kali ini belum membuahkan jawaban pasti atas keluhan tersebut. Sebab dalam pertemuan, masih ditemukan perbedaan sudut pandang peraturan yang berlaku antara kedua belah pihak.
“Dari perspektif Pemprov Kaltim, yang namanya hibah lahan hanya diperuntukkan bagi kegiatan sosial. Seperti sekolah maupun tempat ibadah. Sementara, warga mengakui pada saat membeli rumah di lokasi itu, akte jual-belinya menyebutkan bahwa beli rumah sekaligus lahannya. Nah ini yang belum ketemu,” terang Sapto. Untuk itu, DPRD kata dia akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak terkait seperti BPN, kejaksaan, hingga pihak Mendagri. Hal ini dilakukan untuk menjawab persoalan, termasuk mengenai alih fungsi status tanah agar tak bertabrakan dengan aturan. “Kalau memang tidak ada solusi lain, ya jalan terakhir seperti yang disampaikan oleh BPKAD dan Biro Hukum. Silakan warga Perumahan Loa Bakung melakukan gugatan kepada pemerintah atau diselesaikan lewat jalur hukum,” jelas politikus Golkar ini. (adv/ara)
Tulis Komentar