Komisi II Fasilitasi Pertemuan Perum Korpri Loa Bakung dengan Pemprov Kaltim

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pertemuan antara Pemprov Kaltim dengan warga Perum Korpri Loa Bakung yang difasilitasi Komisi II DPRD Kaltim.

SAMARINDA, Konklusi.id-Komisi II DPRD Kaltim kembali memfasilitasi pertemuan Warga Perum Korpri Loa Bakung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Provinsi Kaltim, serta Inspektorat, di Gedung E, Kamis (31/8). Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKL) Samarinda, tampak memenuhi ruang rapat yang dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono bersama Ely Hartati Rasyid dan Siti Rizki Amalia.

Hadir juga Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi. Pertemuan tersebut buntut dari masalah permohonan warga Perum Korpri Loa Bakung kepada Pemprov Kaltim untuk mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini mereka pegang, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Disampaikan Sapto Setyo Pramono, pasca pertemuan tersebut, kembali akan dilakukan pertemuan lanjutan dari persoalan status lahan milik warga Perumahan Korpri yang berlokasi di Loa Bakung, Samarinda.

“Ini kan masih ada perdebatan antara sudut pandang pemerintah dengan warga. Sehingga kita harus mencari solusi terbaik agar masyarakat juga tidak merasa dirugikan,” ujarnya. Ia mengaku, pertemuan kali ini belum membuahkan jawaban pasti atas keluhan tersebut. Sebab dalam pertemuan, masih ditemukan perbedaan sudut pandang peraturan yang berlaku antara kedua belah pihak. 

“Dari perspektif Pemprov Kaltim, yang namanya hibah lahan hanya diperuntukkan bagi kegiatan sosial. Seperti sekolah maupun tempat ibadah. Sementara, warga mengakui pada saat membeli rumah di lokasi itu, akte jual-belinya menyebutkan bahwa beli rumah sekaligus lahannya. Nah ini yang belum ketemu,” terang Sapto. Untuk itu, DPRD kata dia akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak terkait seperti BPN, kejaksaan, hingga pihak Mendagri. Hal ini dilakukan untuk menjawab persoalan, termasuk mengenai alih fungsi status tanah agar tak bertabrakan dengan aturan. “Kalau memang tidak ada solusi lain, ya jalan terakhir seperti yang disampaikan oleh BPKAD dan Biro Hukum. Silakan warga Perumahan Loa Bakung melakukan gugatan kepada pemerintah atau diselesaikan lewat jalur hukum,” jelas politikus Golkar ini. (adv/ara)

   

 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)