TENGGARONG, konklusi.id - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melakukan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pj Kepala Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, di Kantor Desa Bangun Rejo, Senin (15/5).
Surat pemberhentian tersebut diberikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah kepada
Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto dan juga diberikan SK Pengangkatan kepada Pj
Kepala Desa Bangun Rejo Hamidin.
Dalam Kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan
serah terima Jabatan dan juga penyerahan seluruh dokumen-dokumen penting. Dalam
arahannya, Edi mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto
yang telah menjabat Kepala Desa Bangun Rejo periode 2019-2023 sejak terpilih
pada Pilkades Serentak Tahun 2019 lalu.
Edi Menjelaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan secara terhormat dan
ia berharap dengan pilihan yang diambilnya, Suprapto akan lebih sukses dan
tetap bisa bersama – sama membangun Desa Bangun Rejo.
Selain itu Edi Juga mengucapkan selamat bertugas kepada
Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangun Rejo Hamidin untuk melaksanakan tugas selaku
Penjabat Kepala Desa Bangun Rejo yang akan melanjutkan pelaksanaan program dan
kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Bangun Rejo Tahun 2023, sekaligus
menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada
tahun 2024.
“Masih ada sisa 2 tahun 7 bulan untuk meneruskan program
hingga tahun 2025,” imbuhnya.
Edi berharap ke depannya, Pj Kepala Desa bisa segera
melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD maupun seluruh perangkat desa
untuk terus menjalankan program desa dan juga segera melakukan persiapan
menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang
dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau
diberhentikan.
“Pj Kepala Desa bersama-sama dengan BPD dan perangkat desa lainya dapat
mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai hal
ini,” pinta Edi.
Edi meminta kepada Pj. Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Bangun Rejo agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif. (adv/uyu)
Tulis Komentar