TENGGARONG, Konklusi.id – Kepala Bidang (Kabid) Pendayagunaan Sapras, SDA dan TTG Atih Hayati mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengikuti workshop replikasi Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) Subkomponen 2B, Senin (6/11) di Redtop Hotel & Convention Center. Acara yang dilaksanakan selama 3 hari. Mulai 6 hingga 8 November 2023. Dihadiri langsung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Abdul Halim Iskandar.
Menurut Atih Hayati, Kukar diwakili dua desa. Yaitu Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, dan Desa Perangat Baru, Kecamatan Marang Kayu untuk menjadi desa inklusif yang berpedoman pada UU 6/2014 tentang Desa. Dia menyampaikan, program P3PD bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa yang kelak berujung pada perbaikan dan peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pembangunan. Melalui P3PD, diharapkan bisa terwujud pemerintah desa yang berkinerja baik dengan didukung partisipasi masyarakat yang berdaya guna melalui penguatan sistem peningkatan kapasitas yang berbasis permintaan dan kebutuhan.
Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Abdul Halim Iskandar mengatakan, setiap desa memiliki karakteristik sendiri mulai dari masalah geografis, masalah budaya maupun potensi desanya. “Karakteristik masing-masing desa harus diberi sentuhan yang objektif sehingga akan menghasilkan desa yang produktif, mandiri dan sejahtera,” katanya. Abdul Halim Iskandar meminta kepada para kepala desa sebagai kunci pembangunan masyarakat di desa untuk bisa menggali potensi desanya.
“Ketika sebuah desa memiliki kepala desa yang bagus, maka desa itu akan bagus. Tapi sebaliknya, bila tidak bagus maka akan tidak bagus juga desanya. Karena kepala desa merupakan kata kunci dari pembangunan desa dan kepala desa merupakan figur yang penting di desa, ”ungkap Abdul Halim Iskandar. Ia juga menegaskan bahwa saat ini dana desa bisa digunakan untuk merenovasi kantor desa bagi desa mandiri. “Ini sebagai privilege bagi desa mandiri yang sudah berusaha menjadi mandiri karena semakin mandiri semakin akan banyak masalah dan berbeda penanganan dengan desa yang masih berstatus desa Tertinggal,” ujarnya. Abdul Halim Iskandar mengatakan, penanganan desa mandiri dan desa tertinggal tentunya sangat berbeda. Desa tertinggal yang dibutuhkan infrastruktur, tetapi jika desa mandiri diperlukan penanganan masalah ekonomi serta peningkatan SDM. (adv/ara)
Tulis Komentar