TENGGARONG, Konklusi.id - Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan perpanjangan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Kukar dengan Pemkab Kutai Barat tahun
2024-2025 untuk layanan kemetrologian, Selasa (7/5) di Kantor Disperindag
Kukar.
Menurut Plt Kepala Disperindag Sayid Fathullah, metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan.Untuk itu perlu dilakukan pengaturan ulang paling tidak 3 bulan sekali.
“Biasanya UPT akan melakukan sidang tera ulang (STU) di pasar atau di SPBU dengan pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) di wilayahnya dan untuk UPT Kubar sudah melakukan sidang tera ulang secara mandiri,” ungkapnya. Ia berharap tera ulang ini dapat melindungi konsumen sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Terkait penandatanganan kerja sama, hal terpenting adalah = segera mewujudkan poin-poin yang tertuang dalam kerja sama tersebut guna menciptakan tertib ukur di segala bidang.
Selain kerja sama dengan Pemkab Kubar, Pemkab Kukar juga bekerja sama dengan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang saat ini belum memiliki UPT Metrologi sehingga semua pelayanan dibantu oleh UPT Metrologi Kukar. “Layanan kemetrologian ini menjadi sangat penting untuk melindungi konsumen dan produsen dan dengan adanya pengawasan maka akan lebih terpantau pengendaliannya,” ungkapnya. Untuk diketahui, sidang tera ulang(STU) meliputi timbangan pegas, timbangan digital max kapasitas 100 kg, timbangan dacin, timbangan sentisimal, timbangan neraca serta pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang ada di SPBU. (adv/ara)
Tulis Komentar