TENGGARONG, konklusi.id – Sekretaris
Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono menyaksikan serah terima
jabatan (Sertijab) Camat Kembang Janggut dari Tego Yuwono Kepada H Halim, Kamis
(6/4) di balai Kecamatan setempat.
Sertijab dilakukan usai dilaksanakannya
pelantikan pada Senin, 3 April 2023. Tego Yuwono yang sebelumnya menjadi Camat
Kembang Janggut, menempati Jabatan baru menjadi Camat Tenggarong Seberang.
Dalam Arahannya Sekda Kukar Sunggono
mengatakan bahwa alih tugas atau mutasi jabatan dilaksanakan semata mata
berdasarkan kepada upaya tour of duty dan tour of area dalam kerangka pembinaan
karier Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hal ini juga akan berlaku bagi seluruh
jabatan yang ada di jajaran Lingkup Pemkab Kutai Kartanegara.
Menurutnya, sebagai seorang pimpinan di
kecamatan, camat merupakan seorang pemimpin bagi aparatur dan masyarakat dalam
wilayah kecamatan dan dalam melaksanakan fungsinya. Sebagai seorang pemimpin
tambahnya, camat sangat berpengaruh terhadap proses bekerjanya suatu sistem
aparatur dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan sehingga akan terwujud kualitas kerja yang akan dicapai.
“Tugas dan tanggung jawab yang diemban
bukan semata-semata melaksanakan tugas-tugas rutin tetapi juga dapat membaca
situasi, menentukan langkah-langkah taktis dan strategi dalam rangka menata,
membina dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Seorang camat juga harus bisa mendukung dan
mewujudkan Visi misi Bupati untuk mensejahterakan masyarakat seperti Visi Kukar
Idaman yang diusung oleh Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Wakil
Bupati Kutai Kartanegara Rendi Solihin dalam mewujudkan Masyarakat Kutai
Kartanegara yang Sejahtera dan Berbahagia.
Menurut Sunggono yang harus dilakukan dalam
misi pertama adalah memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan
melayani. “Saya ingatkan, semua tindakan dan kebijakan harus tertib
administrasi dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
sehingga semua tindakan dan kegiatan dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan,”
katanya.
Dengan Birokrasi yang terukur maka jika ada
kesalahan dapat ditelusuri hingga ke sumbernya, memudahkan evaluasi dan
perbaikan. Ia juga menjelaskan bahwa pengangkatan seorang Administrator (Camat)
dilakukan dengan pertimbangan yang ketat oleh karena itu Sunggono meminta para
Camat untuk melaksanakan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya.
“Tidak semua ASN mampu menjadi Camat karena
banyak sekali pertimbangan dan syarat yang harus dilalui maka dengan kesempatan
yang sudah diberikan lakukan tugas dengan sebaik-baiknya” imbuh Sunggono.
Sunggono menambahkan bahwa sebagai seorang
Camat harus membuat rencana aksi dan tindak, identifikasi hal prioritas yang
menjadi misi Kukar Idaman dengan menentukan segera capaian kinerja ketika
memimpin unit kerja. Hal ini penting karena masa tugas seorang camat/ASN
tidaklah lama, bahkan seorang ASN dapat digeser ke tempat lain jika hasil
evaluasi tidak mampu mengemban tugas.
Sebagai seorang pemimpin di tingkat
kecamatan, seorang camat wajib meningkatkan disiplin para Staf dan hal tersebut
dilakukan dalam upaya untuk menyeimbangkan antara reward and punishment serta
dayagunakan semua potensi ASN sehingga tidak ada pegawai yang merasa memiliki
beban tugas yang berat atau beban tugas yang ringan.
Sunggono juga meminta para camat untuk
menerapkan penggunaan teknologi informasi di lingkup kerja guna peningkatan
efisiensi dan efektifitas kerja serta terapkan prinsip birokrasi yang cepat,
tepat, akurat namun taat azas. Ia juga berharap agar dapat melakukan koordinasi
dan kerjasama baik itu dengan para kades, masyarakat perusahaan dan seluruh
stakeholder terkait dengan terselenggaranya pemerintahan.
“Koordinasi tak hanya dilakukan di kantor
tetapi bisa juga dengan nongkrong bersama maka permasalahan bisa diselesaikan,”
pungkasnya. (adv/uyu)
Tulis Komentar