Berharap Bendungan Marangkayu Segera Diselesaikan untuk Kesejahteraan Masyarakat

$rows[judul] Keterangan Gambar : Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani memimpin Diseminasi Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu Balai Wilayah Sungai Mahakam IV Samarinda, Kamis (28/3).

TENGGARONG, konklusi.id – Keberadaan Bendungan Marangkayu sangat dinantikan oleh masyarakat Kecamatan Marangkayu untuk mencukupi kebutuhan dasar air bersih dan irigasi lahan pertanian. Camat Marangkayu, Ambo Dalle, menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian proyek ini dalam Diseminasi Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu yang diadakan bersama Balai Wilayah Sungai Mahakam IV Samarinda, dipimpin oleh Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, pada Kamis (28/3/2024) pagi.

“Camat Marangkayu bersama Muspika mendukung pembangunan bendungan Marangkayu. Masyarakat sangat mengharapkan penyelesaian bendungan ini, ya, lebih cepat lebih bagus,” kata Ambo Dalle. Ia menambahkan bahwa dengan penyelesaian bendungan ini, masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya, baik dari segi pengaliran air bersih maupun irigasi pertanian.

Namun, Ambo juga menyoroti pentingnya penyelesaian status lahan masyarakat yang belum tuntas. "Saya berharap permasalahan ganti rugi lahan juga jadi perhatian untuk segera diselesaikan, sehingga pemilik lahan bisa merasakan dampak positif dari pembangunan bendungan ini," harapnya.

Diseminasi tindak lanjut yang dipimpin Asisten II Ahyani juga melibatkan dengar pendapat dan masukan dari berbagai peserta, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PU, pihak kecamatan, dan lainnya.

Muhammad Dikin, Konsultan Pembangunan dari PT. Indra Karya, KSO PT. Antusias Raya, dan PT. Multi Merah Harapan, menjelaskan bahwa desa-desa yang berpotensi terdampak jika terjadi status Siaga dan Awas pada Bendungan Marangkayu adalah Desa Sebuntal, sebagian Bunga Putih, Semangkok, dan Tanjung Limau, dengan total perkiraan penduduk terdampak mencapai 368 jiwa.

Dikin menekankan bahwa keadaan darurat memerlukan tindakan cepat guna melindungi manusia dan harta benda di hilir. "Rencana Tindak Darurat (RTD) menjadi panduan utama bagi pemilik dan pengelola bendungan serta instansi terkait dalam mengambil tindakan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan," jelas Dikin.

Selain itu, langkah-langkah pencegahan bencana telah direncanakan dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga, dan Status Awas untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko.

Dengan dukungan penuh dari masyarakat dan berbagai pihak terkait, diharapkan Bendungan Marangkayu segera diselesaikan dan difungsikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Marangkayu. (adv/uyu)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)