Bahas Rancangan Pra APBD, Wabup: Proyeksi APBD 2024 Kukar Capai Rp 13 Triliun

$rows[judul] Keterangan Gambar : Rapat pembahasan rancangan Pra APBD 2024 Kukar yang dihadiri wakil bupati, TAPD, dan Banggar DPRD.

TENGGARONG, Konklusi.id – Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin didampingi Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Kukar Dr. Sunggono membahas Rancangan Pra APBD Tahun 2024 bersama Badan Anggaran DPRD Kukar, Minggu (6/11) malam di Novotel Malioboro, Jogjakarta. Sunggono meminta Sekretaris TAPD Aspiadi mempresentasikan proyeksi pendapatan APBD Tahun 2024.

 

Dalam presentasinya, disebutkan bahwa penerimaan daerah dengan kesepakatan KUA PPAS dengan total APBD Rp 12,449 triliun. Sementara usulan rancangan APBD 2024 sebesar Rp 13,376 triliun. Ada kenaikan Rp 927 miliar. Adapun pembiayaan daerah dengan jumlah penerimaan pembiayaan usulan kesepakatan KUA PPAS Rp 750 miliar dengan rancangan APBD Rp 750 miliar, jumlah pengeluaran pembiayaan dengan usulan kesepakatan KUA PPAS sebesar Rp 127 miliar dengan rancangan APBD Rp 127 miliar.

 

Pembiayaan netto usulan kesepakatan KUA PPAS Rp 623 miliar. Total APBD usulan kesepakatan KUA PPAS Rp 12, 449 triliun dan rancangan APBD sebesar Rp 13.376 triliun bertambah Rp 927 miliar. Sementara alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) usulan 8 Oktober 2023 sebesar Rp 961 miliar dan usulan 5 November 2023 sebesar Rp 927. Dari proyeksi tersebut didapatkan bahwa mandatory spending seperti alokasi pendidikan sebesar Rp 2,897 triliun telah memenuhi minimal alokasi sebesar 20 persen dari R-APBD. Kesehatan dialokasikan sebesar Rp 1,7 triliun memenuhi minimal alokasi sebesar 10 persen dari total R-APBD, Diklat ASN dialokasikan sebesar Rp 33, 858 miliar (0,20 persen). Pengawasan dialokasikan sebesar Rp 66,641 miliar sebesar (0,50 persen).

 

Adapun infrastruktur dialokasikan sebesar Rp 4,789 triliun memenuhi minimal alokasi sebesar 40 persen dari total pendapatan DBH dan DAU dan Alokasi Dana Desa dialokasikan sebesar Rp 992,454 miliar (10%) dari total pendapatan DBH dan DAU. Ditambahkan, DBH sawit berdasarkan PP 38/2023 merupakan bagian dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor yang dikenakan atas kelapa sawit. Dianggarkan dalam APBD untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan kabupaten yang digunakan sebagai jalur logistik pengangkutan sawit. Setelah penjelasan proyeksi rancangan pra APBD tahun 2024 dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan bersama TAPD dan Banggar DPRD Kukar. Dilanjutkan kembali pada Senin (7/11) dengan pembahasan penggunaan proyeksi usulan realisasi APBD Tahun 2024. (adv/ara)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)