Bumdes Kukar Bakal Dapat Bagian dari Pajak Sarang Burung Walet

$rows[judul] Keterangan Gambar : Rencananya pajak hasil penjualan sarang burung walet akan dikembalikan ke desa.

Tenggarong, konklusi.id – Pemkab Kukar merencanakan dana bagi hasil (DBH) sebesar 10 persen dari hasil pajak pengelolaan sarang burung walet tahun ini untuk badan usaha milik desa (Bumdes). Hal itu diketahui melalui rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (DPMD) Kukar, belum lama ini. 

Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo, menerangkan, pertemuan itu membahas terkait DBH diperuntukkan oleh desa pada 18 kecamatan di Kukar. Melalui sistem pajak, hasil keuntungan penjualan sarang burung walet. Di mana 10 persen pajak hasil penjualan dikembalikan ke desa kembali sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) . 

"Aturannya, 10 persen akan kembali ke desa, dari target keuntungan kita di tahun 2023 sebesar Rp 130 miliar. Tapi nanti kalau desa itu targetnya bisa mencapai lebih dari 10 persen kelebihannya kita kembalikan ke desa juga,” ucapnya. 

Karena itu, pihaknya melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa Kukar untuk merancang Peraturan Bupati (Perbub) terkait dengan dana bagi hasil desa. Di mana satu di antara isi Perbub itu yakni mengatur pajak sarang walet. 

Terus, Joko Susilo, rancangan Perbub ini selanjutnya juga akan diserahkan kepada Bupati Kukar, Edi Damansyah, untuk dipertimbangkan. Bila disetujui akan direalisasikan secepatnya. Bila Perbup itu sudah selesai dibuat, maka akan dilakukan sosialisasikan ke desa-desa di wilayah Kukar. Kemudian di informasikan olehnya, DPMD Kukar juga mengusulkan untuk memberikan penghargaan kepada setiap desa yang taat pajak.  

"Jadi ada usulan dari DPMD dikasih reward berupa BKD (bantuan keuangan desa) tadi usulannya Rp 1 miliar jadi ada 10 desa minimal ada yang mendapatkan reward itu, satu desa dihadiahi Rp 100 juta," tutupnya. (uyu) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)