Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Terus Dikaji

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pemkab Kukar mengkaji untuk memberi penguatan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kaltim.

TENGGARONG, konklusi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono menghadiri undangan kegiatan penguatan panitia pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kabupaten se-Kaltim Tahun 2023, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Minggu (22/10).

Kegiatan yang digelar 22 sampai 24 Oktober 2023 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim tersebut dibuka oleh Asisten I Setprov Kaltim M Syirajuddin, dan diawali dengan penandatanganan dokumen pedoman pelaksanaan dan pendampingan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sementara itu, Sekda Kukar H Sunggono ditemui setelah kegiatan mengapresiasi kegiatan tersebut, karena menurutnya di Kukar sendiri terdapat beberapa komunitas masyarakat hukum adat yang sedang diupayakan untuk ditingkatkan.

“Di Kukar sendiri terdapat beberapa komunitas masyarakat hukum adat yang saat ini sedang kita upayakan untuk ditingkatkan statusnya,” ujar H Sunggono.

Namun menurutnya, kedepan dalam pelaksanaannya diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab, karena diakuinya hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar belum memiliki peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup) terkait hal tersebut.

“Ini kan memang perlu kajian yang mendalam, khususnya kita sendiri belum mempunyai perda perlindungan hukum adat, nanti kita coba buatkan perbupnya, bisa kita bentuk timnya, tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apa kah memang komunikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, dirinya berharap perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kukar yang mengikuti kegiatan tersebut, bisa mengikuti dengan sungguh-sungguh khususnya dalam memahami konsep-konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber guna menetapkan status desa yang bisa di tingkatkan statusnya.

Ada pun Masyarakat Hukum Adat yang ada di Kukar ialah Kutai Adat Lawas Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu, Kenyah Lepo Jaalan Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang Desa Long Lalang Desa Tabang. (adv/uyu)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)