Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah IKN di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (11/6/2024).
JAKARTA, KONKLUSI.ID- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan dukungan terhadap penataan administrasi wilayah yang terdampak delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, Pemkab Kukar menekankan pentingnya kepastian proses agar pelayanan publik dan pembangunan masyarakat tetap terjamin.
Hal itu disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, saat mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah IKN di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Rapat dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN (OIKN), Thomas Umbu Pati, dengan peserta dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Pemkab Kukar dan Penajam Paser Utara (PPU).
Thomas menekankan rapat tersebut digelar untuk memantapkan proses penataan wilayah Kukar dan PPU yang sebagian masuk delineasi IKN. “Hal-hal yang menyangkut masyarakat perlu kita dalami agar tak terjadi perselisihan. OIKN tak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan daerah mitra,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemkab Kukar.
Menurut Thomas, konsep penataan wilayah ditargetkan tuntas pada 2025–2027. Tahap berikutnya adalah penyelesaian tertib administrasi di lapangan agar pembangunan IKN bisa dipercepat. Penegasan batas wilayah menjadi syarat utama. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan membantu penyelesaian batas, sedangkan penataan wilayah dijalankan bersama OIKN, Kukar, dan PPU.
Dafip Haryanto menyebut Pemkab Kukar telah menggelar koordinasi dengan desa dan tokoh masyarakat yang wilayahnya masuk delineasi. “Pada prinsipnya masyarakat mendukung proses ini. Kami juga sudah menyerahkan beberapa rujukan yang bisa dipakai dalam penataan,” katanya.
Namun, ia memberi catatan agar nama wilayah yang masih berpenduduk tidak diganti. “Kalau wilayah kosong silakan dinamai oleh OIKN, tapi kalau ada masyarakatnya jangan diubah. Ini penting untuk menjaga identitas dan layanan administrasi desa,” ujarnya.
Dafip juga menyampaikan arahan Bupati Kukar agar percepatan proses penataan dipastikan, karena berhubungan langsung dengan pelayanan dasar. “Aspek layanan publik tidak boleh terganggu. Kami berharap ada kepastian dan percepatan dari OIKN,” katanya.
Selain itu, Pemkab Kukar meminta fasilitasi percepatan aliran listrik di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Infrastruktur jaringan sudah terbangun, namun hingga kini belum dialiri listrik PLN. “Kami berharap OIKN dapat membantu mendorong percepatan sambungan,” tambah Dafip.
Hasil rapat menyepakati pembentukan Tim Terpadu Administrasi Kewilayahan IKN. Tim ini melibatkan OIKN, Kemendagri, Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkab PPU, serta stakeholder terkait lainnya. Tim bertugas menuntaskan aspek batas wilayah sekaligus menyiapkan langkah teknis percepatan penataan administrasi.
“OIKN bersama mitra daerah harus mampu berkomunikasi baik untuk menghindari konflik dan memastikan masyarakat tetap terlayani,” ujar Thomas. Dengan adanya tim terpadu, pemerintah pusat dan daerah berharap masalah batas dan penataan administrasi wilayah yang terdampak IKN segera tuntas, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di kawasan baru ibu kota bisa berjalan tanpa hambatan. (adv/ara)
Tulis Komentar