Tenggarong, konklusi.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Wakil Bupati (Wabup) Kukar H Rendi Solihin menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2022.
Hal ini disampaikan Rendi dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-12 Masa Sidang ke III, Jumat (5/8) sore. Wabup Rendi Solihin mengatakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD semester pertama tahun berjalan menunjukkan perkembangan yang tidak sesuai asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah.
Di antaranya, terdapat saldo anggaran lebih tahun anggaran 2021 dalam rangka penyusunan LKPD. Pemenuhan kewajiban terhadap pihak ketiga yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian asumsi kerangka ekonomi makro, keuangan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah dan pergeseran pagu sub kegiatan, penghapusan sub kegiatan, penambahan sub kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran sub kegiatan.
“Memperhatikan kondisi dan dinamika tersebut, Pemkab Kukar menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022. Sesuai PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 162 ayat (1), bahwa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, dan/atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah,” jelasnya.
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, selanjutnya diformulasikan dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
“Memperhatikan berbagai asumsi dasar sebagaimana terurai dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2022, secara umum dapat disampaikan pendapatan daerah mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 5,22 triliun. Namun peningkatan tersebut hanya berasal dari pendapatan transfer sebesar Rp 460,65 miliar,” katanya.
Lanjut Rendi, belanja daerah mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 6,01 triliun, surplus dan defisit. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.
“Defisit dalam rancangan perubahan PPAS tahun 2022 sebesar Rp 790,24 miliar. Namun defisit ini masih dapat ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah, yaitu Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Nilai SiLPA tersebut akan terkoreksi kembali berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPD 2021,” sebutnya.
Ia berharap, apa yang disampaikan bisa ditindaklanjuti, dibahas dan disepakati bersama. “Proses ini menjadi kesadaran pembangunan di Kukar, berbarengan semua bersama-sama, sehingga segala bentuk kebijakan dengan falsafah dan kearifan panji selaten dan brajaniti di masa kesultanan Kutai “adat yang diistiadatkan“ dapat menjadikan filosofi pembangunan di Kukar saling memberi, saling mengamankan dan saling menguatkan,” pungkasnya. (uyu)
Tulis Komentar