Jakarta, konklusi.id - Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.000 volt ampere (VA) ke atas dan memastikan harga Pertalite tak berubah. Keputusan mengerek tarif listrik yakni untuk menjaga keadilan dan berbagi beban atas lonjakan belanja subsidi yang ditanggung keuangan negara.
"Kabinet sudah menyetujui untuk membagi beban dengan kelompok rumah tangga yang mampu yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari Katadata.co.id, Sabtu (21/5). Namun dia belum merinci kapan jadwal dan berapa besaran kenaikan tarif listrik tersebut.
Ani, sapaan karib Sri Mulyani menegaskan bahwa langkah ini harus diambil agar beban dari kenaikan harga energi global tidak hanya ditanggung oleh keuangan negara sendiri. Peran APBN akan disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, pemerintah juga menambah anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi tahun ini hingga Rp 349,9 triliun demi tidak menaikkan harga BBM dan listrik. Belanja subsidi energi naik Rp 74,9 triliun, terutama untuk subsidi BBM sebesar Rp 71,8 triliun. Kompensasi kepada Pertamina dan PLN juga bengkak tahun ini sebesar Rp 216,1 triliun, terdiri atas kompensasi BBM sebesar Rp 194,7 triliun dan kompensasi listrik Rp 21,4 triliun.
Kenaikan anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi tersebut dilakukan dengan pertimbangan kenaikan harga minyak mentah dunia yang melonjak terutama karena perang di Ukraina. Pemerintah juga merevisi asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) menjadi USD 95-105 per barel.
"Kompensasi itu meledaknya sangat tinggi karena barang yang tadinya tidak diatur juga tidak dinaikkan, Pertalite dalam hal ini tidak diubah harganya," terang Sri Mulyani.
Ia mengatakan, pemerintah menambah anggaran kompensasi untuk Pertalite Rp 114,7 triliun pada tahun ini untuk menjaga agar Pertalite tidak naik tahun ini. Padahal, dalam APBN sebelumnya pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk kompensasi Pertalite.
"Karena pilihannya hanya dua, kalau nggak anggaranya tidak naik ya BBM dan listrik naik, kalau BBM dan listrik tidak naik ya anggarannya yang naik, tidak ada pilihan in between," pungkas Ani.
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permata Sari mengatakan penetapan tarif listrik merupakan kewenangan pemerintah. "Terkait penetapan tarif tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah," ujar Diah seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Sejak 2017, sambung Diah, pemerintah tidak pernah menyesuaikan tarif bagi pelanggan golongan non subsidi. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih Biaya Pokok Penyediaan (BPP).
Diah menjelaskan penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila sejumlah poin BPP berubah. Poin BPP yang dimaksud, seperti nilai tukar mata uang dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.
"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," jelas Diah. (uyu)
Tulis Komentar