Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Disetujui di Paripurna DPRD

$rows[judul] Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah (Sekda), Sunggono menghadiri rapat paripurna yang membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (1/7) malam.

TENGGARONG, Konklusi.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Sunggono menghadiri rapat paripurna yang membahas persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (1/7) malam.

 

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Kukar, yang dipimpin oleh Ketua Abdul Rasid, ditandai dengan penandatanganan berita acara Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023 antara Pemkab Kukar dan DPRD Kabupaten Kukar.

 

Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekda Sunggono, Bupati Kukar Edi Damansyah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kukar atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah. Persetujuan Raperda ini menunjukkan adanya kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyelesaikan semua tahapan penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.

 

Bupati Edi juga menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi yang berkelanjutan antara Pemkab dan DPRD sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Hal ini diharapkan dapat terus terpelihara dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kukar.

 

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan ini, dalam waktu paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi ini bertujuan untuk menguji kesesuaian Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, material, dan legalitas.

 

"Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023, Pemkab Kukar akan melakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kukar Tahun Anggaran 2023," pungkas Sunggono.

 

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, segenap Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kukar, Staf Ahli Bupati, Asisten, Sekwan DPRD Kukar, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar, Pimpinan Organisasi Politik, Organisasi Massa, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita, serta rekan-rekan media massa baik media cetak maupun elektronik. (ADV/zii)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)