Samboja, konklusi.id - Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Jalan Balikpapan, Handil, Kutai Kartanegara. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Samboja AKP Yusuf, Kamis (8/9) dini hari.
AKP Yusuf menjelaskan, tersangka KU mengambil solar di SPBU yang ada di Samboja dengan menggunakan kartu sesuai apa yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Namun ia menyalahgunakannya dengan menimbun solar bersubsidi.
"Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina agar kartu tersangka KU diblokir," katanya, Jumat (9/9/2022).
Polisi mengamankan barang bukti berupa Solar sebanyak 365 Liter yang siap untuk dijual kembali dengan harga di atas yang telah ditentukan Pemerintah.
“Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ke 9 UURI No.11Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UURI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara," tegas Kapolsek.
AKP Yusuf mengimbau masyarakat agar jangan berbuat atau mencari cara untuk membeli BBM subsidi kemudian dijual lagi dengan harga diluar yang ditentukan dengan modus menggunakan kartu. (uyu)
Tulis Komentar