BALIKPAPAN, konklusi.id – Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim mengadakan sosialisasi peraturan tentang tata tertib DPRD Kaltim di Ballroom Hotel Jatra, Balikpapan, pada Selasa (15/10/2024). Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan sejumlah pejabat serta anggota dari pokja terkait.
Ketua Pokja Tatib, Sarkowi V Zahry, yang
memimpin sosialisasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan Pokja Internal
dan Pokja Eksternal guna memperkenalkan hasil kerja dan perubahan-perubahan
dalam tata tertib. "Kita menyampaikan sosialisasi hasil kerja pokja tatib,
khususnya terkait local wisdom dan beberapa penyesuaian, seperti lambang dan
aspek penulisan," ujar Sarkowi.
Selain pembahasan tata tertib, pokja juga
membicarakan pembentukan alat kelengkapan tidak tetap, seperti pokja dan
pansus, yang belum diatur, termasuk proses pembentukan dan kewenangannya.
Pembahasan juga mencakup masa berlaku peraturan daerah (perda), baik yang baru
maupun yang lama, serta mekanisme rapat, baik secara offline maupun online.
“Kami juga menertibkan laporan-laporan
reses, yang sebelumnya berdasarkan dapil, kini akan disusun berdasarkan
fraksi,” jelas Sarkowi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua aturan
dan ketentuan sesuai dengan aspirasi anggota dan pokja terkait.
Sarkowi menambahkan bahwa laporan akhir
pokja tatib yang awalnya dijadwalkan pada 17 Oktober harus melalui konsultasi
ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, dikarenakan belum adanya pimpinan definitif
saat itu, laporan baru akan disampaikan pada 28 Oktober setelah jadwal
disepakati oleh pimpinan. (adv/uyu)
Tulis Komentar