Tenggarong, konklusi.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana mengumpulkan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk mewujudkannya, saat ini mereka membentuk payung hukum berupa Perda.
"Saat ini dalam proses pembahasan Perda di mana mengubah Perda yang sudah ada Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa direalisasikan,” kata Ketua Baznas Kukar Shafik Avicenna saat mengikuti Rakor Baznas se-Kaltim, Sabtu (8/10) di Kantor Gubernur, Samarinda.
Bahkan Shafik menyebutkan bahwa sebelum Perda tersebut disahkan oleh DPRD akan didahului dengan Surat Edaran atau Instruksi Bupati Kukar Edi Damansyah.
Menurut Shafik salah satu poin dalam Perda tersebut adalah ASN di lingkungan pemkab Kukar termasuk stakeholder dan dunia usaha lainnya di Kukar.
“Harapan kami tahun 2023 mendatang sudah dapat terealisasikan, sehingga adanya Perda tentang zakat, infaq dan sedekah ini dapat berjalan lancar, terutama potensi di lingkungan ASN serta dunia usaha yang ada di Kukar sebagai investasi akhirat,” jelasnya.
Dia juga berharap seluruh masyarakat Kukar mempercayakan Baznas sebagai lembaga profesional dalam penghimpunan zakat, infaq dan sedekah dan tersalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Baznas Kukar saat ini terus berbenah dan memperbaiki internal, mulai dari pengumpulan hingga penyalurannya. "Berharap sekali dukungan seluruh masyarakat Kukar khususnya yang memiliki harta lebih bisa menjadi Muzaki," tutupnya. (uyu)
Tulis Komentar