Balikpapan, konklusi.id - Dengan keberhasilan Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 dan di tengah upaya pemerintah memprioritaskan penanganan isu-isu di dalam negeri, Indonesia secara khusus dipercaya membantu dalam upaya mitigasi dan merespon dampak-dampak krisis pangan, energi dan keuangan bagi negara-negara yang rentan dalam Global Crisis Response Group (GCRG).
Pemerintah Indonesia tetap memandang perekonomian di 2022 secara optimistis karena telah mempunyai landasan baik, di mana pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh cukup tinggi yaitu mencapai 5,01 persen pada triwulan I-2022. Selain itu, PDB per kapita Indonesia juga mengalami kenaikan dari USD 3,172 di 2010 ke USD 4,350 di 2021.
Di tengah pencapaian pertumbuhan ini, pemerintah menyadari bahwa masih terjadi kesenjangan pembangunan ekonomi antara Jawa dengan luar Jawa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2021-2022), diketahui bahwa sekitar 57 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di Jawa dan kontribusinya terhadap PDB Indonesia sebesar 57,78 persen pada triwulan I-2022. Dalam periode sama, perekonomian Kalimantan berkontribusi kepada PDB sebesar 8,29 persen, Sumatera 21,96 persen, Sulawesi 6,73 persen, Bali dan Nusa Tenggara 2,66 persen, serta Maluku dan Papua 2,58 persen.
"Salah satu tujuan untuk mengatasi kesenjangan pertumbuhan ekonomi tersebut, ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Februari 2022," ucap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melalui rilis Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Sabtu (18/)6).
Pembentukan UU IKN dilandasi urgensi pemindahan IKN yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2019. Arah kebijakan pemindahan IKN pada dasarnya telah diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024 sebagai bagian dari prioritas pembangunan kewilayahan kawasan perkotaan Indonesia.
"Pembangunan IKN telah diarahkan di luar Pulau Jawa dengan letak yang lebih seimbang secara spasial dan ekonomi, sebagai stimulus pemerataan pertumbuhan perekonomian nasional,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Karo Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan, kondisi tersebut merupakan kewajaran dan sudah sepantasnya Kaltim menerima keputusan tersebut.
"Kami harapkan, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Kaltim semakin baik dengan ditetapkan IKN. Sehingga tak ada kesenjangan antara pusat dan daerah. Karena, posisi Kaltim secara geografis dan kewilayahan tepat di tengah Indonesia," jelasnya.
Pernyataan Airlangga Hartarto tersebut, setelah mengisi sesi kuliah umum di Universitas Balikpapan yang mengambil tema “Pemindahan IKN sebagai Upaya Pemerataan Ekonomi, Pembangunan, Keadilan dan Munculnya Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru” di Balikpapan. (uyu)
Tulis Komentar