Tenggarong, konklusi.id - Pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih yang rencananya dilakukan secara serentak di Kutai Kartanegara (Kukar) pada tanggal 14 Oktober 2022 mendatang resmi ditunda. Pelaksanaan pelantikan tersebut akan dijadwalkan ulang pada tanggal 27 Oktober 2022. Dan akan berlangsung di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Diketahui, ada 86 calon Kades dari 16 Kecamatan di Kukar yang akan dilantik secara serentak pada 2022 ini, hasil pemilihan kepala desa pada 14 September 2022, lalu. "Dari tanggal 14 diundur ke tanggal 27 Oktober 2022. Dua mingguan diundur," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, Selasa (11/10).
Pelantikan tersebut tertunda, disebabkan beberapa Kades yang masih menjabat dan menanyakan sisa jabatannya. Di mana, jabatan yang ia duduki belum genap 6 tahun semenjak dilakukannya pelantikan pada tahun 2016 lalu. Dari hasil pengecekan Surat Keputusan (SK) 2016 yang dilakukan oleh DPMD Kukar, memang SK Kades tersebut ditandatangani pada 14 Oktober 2016. Namun, pelantikannya dilakukan 23 Oktober 2016.
"Ada klausul, bahwa jabatan Kades itu enam tahun sejak pelantikan. Sedangkan pelantikan Kades serentak tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober, otomatis kita harus menyesuaikan masa Kades yang lalu itu," tuturnya.
Masa jabatan kepala desa yang terpilih pada tahun 2016 lalu, secara aturan akan berakhir pada tanggal 26 Oktober mendatang. Sehingga, pelantikan Kades terpilih 2022 jadwalnya harus menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan Kades terdahulu.
"Jadi wajib kita untuk mengikuti habisnya masa jabatan kades terdahulu, baru kita bisa melantik kades terpilih pada Pilkades Serentak 2022," pungkasnya. (uyu)
Tulis Komentar