JAKARTA, Konklusi.id-Panitia
Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang Fasilitasi
Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) melakukan kunjungan kerja ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/10). Kunjungan dilakukan
pansus dalam rangka konsultasi sekaligus pendalaman beberapa materi terkait
Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Turut mendampingi Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane, adalah Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa. Rombongan DPRD Kaltim diterima langsung Sukoco selaku Plh Direktur Produk Hukum Daerah, dan Wahyu Perdana Putra selaku Kasubdit II Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI. Hadir pula dalam kunjungan itu, Rahmadiana selaku Perancang PUU Ahli Muda Biro Hukum Setda Kaltim, Kabag Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Setda Kaltim Ahmad Ardian, serta tenaga ahli pansus.
Mimi mengatakan, penyelesaian ranperda ditargetkan rampung akhir November 2023. Politikus PPP itu menyampaikan, sejauh ini pihaknya mendapat banyak masukan dari pihak Kemendagri terkait masalah prosedur maupun hibah. "Memang dari pesantren ini kan sebenarnya wewenangnya di pusat. Tapi tetap pusat memberikan ruang lah untuk provinsi, untuk bisa terlibat dalam membantu pesantren. Makanya tadi judulnya juga disarankan untuk fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren," ujar Mimi.
Untuk diketahui, ranperda tersebut bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada pesantren dalam menjalankan peran dan memaksimalkan pesantren sebagai bagian dari warisan budaya daerah. Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab terhadap pesantren di wilayah Kaltim. (adv/ara)
Tulis Komentar