Menyengat, Per 1 Juli Tarif Listrik 3500 VA ke Atas Naik

$rows[judul]

Jakarta, konklusi.id- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu 3.500 volt ampere (VA) ke atas. Tarif baru bakal berlaku mulai 1 Juli 2022. Selain menyasar golongan rumah tangga menengah ke atas, kenaikan tarif listrik juga dikenakan pada gedung instansi pemerintahan dan penerangan jalan. 

Kenaikan ditetapkan sebesar 17,64 persen untuk kelompok rumah tangga mampu kelompok R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, kelompok R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, gedung pemerintahan kelompok P1 berdaya 6.600 VA-200 kVA tegangan rendah, dan penerangan jalan atau P3 tegangan rendah. Gedung instansi pemerintahan kategori P1 di antaranya kantor kecamatan, kelurahan, kepala desa, dan kantor dinas dengan daya listrik 6.600 VA hingga 200 kVA. Sementara gedung-gedung instansi pemerintah kategori P2 di antaranya kantor bupati, walikota, pelayanan publik, gedung DPR/DPRD, dan kantor kejaksaan dengan daya listrik di atas 200 kVA. Sedangkan kategori P3/TR untuk penerangan jalan umum. Menurut Kementerian ESDM, total golongan pelanggan yang masuk dalam penyesuaian tarif  sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non-subsidi.

“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 va, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (13/6). Rida menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Seperti diketahui, penyesuaian tarif tenaga listrik diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non-subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada 2014 hingga 2016, penyesuaian tarif diterapkan secara otomatis. Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri, sejak 2017 hingga triwulan II/2022, pemerintah memutuskan penyesuaian tarif tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian tarif ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro. Yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB). Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan (Februari-April 2022) berada di kurs Rp 14.356/USD,  kemudian ICP USD 104/barrel (asumsi semula USD 63/barrel), inflasi 0,53% (asumsi semula 0,25%), HPB Rp 837/kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata HBA>70 USD/ton.

"Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan tariff adjustment (penyesuaian tarif)," kata Rida. Dia memaparkan, pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000/bulan untuk pelanggan R2, dan Rp 346.000/bulan untuk pelanggan R3. Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3, tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70/kWh menjadi Rp 1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271.000/bulan untuk pelanggan P3. Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp 1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta/bulan.

Rida melanjutkan, data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3 dan pemerintah pada triwulan III tahun 2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019 persen. Ia berharap dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat. "Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," tutur Rida. Kementerian ESDM berharap PT. PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dengan berbagai cara, dan terus meningkatkan penjualan tenaga listrik sehingga BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya. (ara)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)