Mei, Harga Sawit di Kaltim Dibanderol Rp 3.354 Per Kilogram

$rows[judul] Keterangan Gambar : UNTUK YANG BERMITRA: Harga buah kelapa sawit untuk usia tanam 10 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.354 per kilogram.

Samarinda, konklusi.id – Pemprov Kaltim melalui Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit kembali menetapkan harga jual komoditi unggulan subsektor perkebunan untuk periode Mei. Tertinggi untuk tanaman usia 10 tahun, dibanderol Rp 3.354 per kilogram. 

"Kami telah menetapkan harga TBS periode Mei," kata Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Kaltim Ujang Rachmad, Minggu (29/5).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kaltim ini pun menjelaskan rapat penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra di Provinsi Kaltim dilaksanakan oleh tim pada Rabu (25/5). Di mana tim telah melakukan perhitungan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan anggota tim penetapan untuk diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Timur.

Ujang merinci, pembelian harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang telah bermitra, maka transaksi pembelian periode Mei ditetapkan untuk umur 3 tahun sebesar Rp 2.954,32, umur 4 tahun Rp 3.150,40, umur 5 tahun Rp 3.169,64, umur 6 tahun Rp 3.203,82, umur 7 tahun Rp 3.223,24, umur 8 tahun Rp 3.247,39 dan umur 9 tahun Rp 3.315,95 serta umur 10 tahun ke atas Rp 3.354,87.

"Harga crude palm oil (CPO) rerata tertimbang periode penjualan Mei senilai Rp 14.731,90, harga Kemel rerata tertimbang Rp 11.587,11 dan Indeks K adalah 88,26 persen," sebutnya.

Untuk periode Juni lanjut Ujang, akan diusulkan oleh Tim Penetapan kepada Gubernur Kalimantan Timur, setelah melakukan perhitungan pada 15 Juni mendatang di Samarinda. 

Karena itu, perusahaan perkebunan yang termasuk dalam Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit produksi pekebun yang bermitra diminta menyampaikan data hasil penjualan dan data pembelian TBS pekebun kepada Sekretariat Tim melalui surel tim.tbsperkebunan@gmail.com.

“Paling lambat dua hari sebelum tanggal yang ditetapkan oleh tim,” jelasnya. Ujang menambahkan harga ini berlaku hanya untuk kebun plasma dan kebun swadaya yang sudah bermitra sesuai dengan Permentan No. 01/Permentar/KB. 120/1/2018. (uyu) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)