TENGGARONG, konklusi.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan pelatihan Tim
Evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) – APBDes Perubahan,
Verifikasi Pertanggungjawaban Desa.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas aparatur
kecamatan dan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam melakukan
evaluasi APBDes di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Pelatihan dibuka oleh
Asisten I Akhmad Taufik Hidayat di Hotel Fugo Samarinda, Senin (23/10).
Menyampaikan sambutan tertulis Bupati Kukar Edi Damansyah,
Asisten I Akhmad Taufik Hidayat mengatakan pelatihan dimaksudkan untuk menjamin
tercapainya prinsip kepatuhan, keselarasan, keseimbangan dan kejelasan
pengelolaan keuangan Desa dalam membiayai pembangunan Desa berdasarkan kewenangan
Desa yang mengutamakan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan.
“Pelatihan ini juga bertujuan untuk memberikan acuan kepada
Camat dalam rangka evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan
APBDes serta Verifikasi Pertanggungjawaban Desa di akhir tahun anggaran,”
katanya.
Pelatihan tim evaluasi merujuk pada sasaran agar diperoleh
data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada
Desa dalam kaitannya dengan kepatuhan penyusunan dan Penetapan Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDes & APBDes Perubahan.
Diperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk
memberikan penilaian kepada Desa dalam kaitannya dengan substansi dan materi
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes & APBDes Perubahan dan mampu
melakukan verifikasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa berdasarkan
peraturan yang terkini.
Ia mengingatkan bahwa anggaran desa digunakan untuk
merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya
yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa sehingga
dalam pengelolaan nya perlu memperhatikan prinsip hati hati, efektif dan
efisien dalam rangka memenuhi kebutuhan Masyarakat yang tentunya melalui
musyawarah Desa yang dilaksakan sebelum menetapkan rincian anggaran dan biaya.
Pertanggungjawaban keuangan oleh Kepala Desa sebagai
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan Perangkat Desa sebagai
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) pada hakekatnya adalah
pertanggungjawaban APBDes. Maka setiap keuangan dari sumber manapun yang
tercantum dalam APBDes harus dipertanggungjawabkan dan dibuat SPJ nya sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap kegiatan yang disertai dana/anggaran maupun tidak ada
anggarannya pada prinsipnya harus dipertanggungjawabkan. Kegiatan yang tidak
disertai dana/anggaran dipertanggung jawabkan dengan laporan tertulis. SPJ
merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang
disertai anggaran. Supaya APBDesa dapat dilaksanakan Kepala Desa harus
menetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran meliputi, rencana kerja kegiatan Desa,
rencana kegiatan anggaran dan rencana anggaran biaya.
“Ikuti seluruh tahapannya secara maksimal dan jadikan ilmu
yang diperoleh dalam kegiatan ini benar benar memberikan pengetahuan yang dapat
digunakan dalam mengevaluasi APBDes & APBDes Perubahan,” pesannya.
Diharapkan hasil evaluasi yang dihasilkan nantinya dapat
mempermudah pemerintah Desa dalam mengelola Anggaran Desa, serta hasil
verifikasi yang dilakukan tim atas pertanggungjawaban desa juga dapat
memberikan informasi yang akurat atas pelaksanaan pembiayaan melalui dana desa.
Yang pada akhirnya nanti, Masyarakat dapat merasakan manfaat yang besar dari
pemanfaatan dana desa. (adv/uyu)
Tulis Komentar