Kemenkes Bakal Cabut Izin Lab yang Tak Masukkan Hasil Tes Covid-19 ke Sistem

$rows[judul] Keterangan Gambar : Lab wajib memasukkan hasil tes Covid-19 ke sistem NAR Kemenkes agar muncul di PeduliLindungi. (Diskes Banjarmasin)

Jakarta, konklusi.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan semua laboratorium (Lab) pemeriksaan tes Covid-19 untuk memasukkan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) Kemenkes. Bagi Lab yang tidak patuh, izin operasionalnya akan dibekukan atau bahkan dicabut.

Kementerian Kesehatan akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua Lab pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin dari Kemenkes untuk memasukkan data pemeriksaannya ke dalam NAR.

''Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukkan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya. Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Lab wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR,'' ujar Menkes Budi, Senin (11/7).

Instruksi ini muncul menyusul adanya laporan banyak masyarakat yang melakukan tes PCR tapi tidak mau hasilnya tercantum di aplikasi PeduliLindungi. Mereka meminta Lab pemeriksaan untuk tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR Kemenkes sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.

Pasien dengan hasil PCR positif di PeduliLindungi akan terlabel ''hitam''. Dengan label ini pasien tidak dapat masuk ke mall, perkantoran, hotel dan juga transportasi umum untuk mencegah mereka menularkan virus Covid-19 ke orang lain.

''Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak memasukkan hasil ke sistem) harus langsung ditegur. Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit tapi dites di Lab mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi,'' tutur Menkes Budi.

Mulai hari ini Kementerian Kesehatan akan memonitor dengan ketat Lab mana saja yang tidak memasukkan hasil tes PCR ke dalam NAR. (uyu) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)