Jakarta, konklusi.id-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes),
dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat
Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor
HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan
level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan
pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK),
serta warga masyarakat lansia. "Penetapan level PPKM masih diatur melalui
Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen
Kemendikbudristek) Suharti dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (11/5).
Bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan
capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60
persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran
(JP) sesuai kurikulum. Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan
lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen
setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.
Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3
dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen,
diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai
kurikulum. Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia
di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari
secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.
Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK
di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan
PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran
maksimal 6 JP. "Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan
vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan
PJJ," kata Sesjen Kemendikbudristek.
Lebih lanjut, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus
berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor
160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh
(100 persen) dengan kapasitas peserta didik seratus persen. Suharti mengatakan
bahwa penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan
mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini dengan
melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog. "SKB Empat Menteri yang
terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah
daerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,"
ujarnya.
Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka di
antaranya, dapat kembali dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga
dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka. Selain itu,
kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM
Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.
Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap
menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Karena tidak semua anak bisa
membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali
beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.
"Untuk pedagang makanan di luar pagar wajib dikoordinasikan dengan
Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan
menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM.
Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan
baik," tambah Suharti. Orangtua/wali peserta didik masih dapat memilih
sehingga anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka atau pembelajaran
jarak jauh sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir. "Bagi orangtua/wali
yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan
kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib
melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan
pembelajaran dan melakukan surveilans epidemiologis. Pelanggaran protokol
kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung dapat diberikan sanksi
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian
Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. "Apabila
ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster
penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10x24
jam," jelas Suharti.
Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ditetapkan bukan
merupakan klaster penularan dan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen,
maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi
dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam. Selanjutnya, apabila hasil
surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu
dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol
kesehatan. (ara)
Tulis Komentar