Tenggarong, konklusi.id - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sidang Paripurna bersama Pemkab Kukar membahas lima rancangan peraturan darerah (Raperda). Masing-masing tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet di Kukar.
Selanjutnya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Serta Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kukar, Siswo Cahyono Senin (17/10), turut dihadiri Asisten I Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat.
Ahmad Taufik menginginkan, lima raperda usulan dari Pemkab Kukar ini bisa segera dikerjakan oleh DPRD Kukar. Mengingat menjadi kebutuhan Pemkab Kukar saat ini. "(Pemkab) perlu dukungan dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pembahasan ini," ungkap Taufik.
Terpisah, Siswo Cahyono, memastikan lima raperda yang dibahas dalam Sidang Paripurna, akan segera ditindaklanjuti oleh panitia khusus (pansus). Total ada empat pansus yang dibentuk dan disetujui dalam sidang paripurna.
Ia pun menegaskan, lima raperda yang diajukan memang bersifat penting dan menjadi kebutuhan Kukar saat ini. Ia pun berharap pansus yang sudah dibentuk bisa segera menjalankan tugasnya, untuk menyempurnakan raperda menjadi perda.
Siswo pun melanjutkan, pansus bisa segera bekerja dengan maksimal. Semenjak pansus dibentuk pasca rapat paripurna usai. Dengan tenggat waktu pembahasan 60 hari ke depan. "Terlebih (pembahasan) di penghujung tahun, semoga (segera) bisa terealisasi," pungkas Siswo. (uyu)
Tulis Komentar