Tenggarong, konklusi.id — Dinas Komunikasi dan Informatika Kutai Kartanegara (Diskominfo Kukar) melakukan terobosan dalam upaya percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Yakni strategi pelayanan mobile digital terpadu melalui tim pada Diskominfo Kutai Kartanegara (LOBI KU).
Terobosan ini dibuat Kepala Diskominfo Kukar, Dafip Haryanto saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan IV di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Samarinda. Mentor pelatihan kepemimpinan dimentori langsung Sekretaris Daerah Kukar Sunggono dan Widyaiswara Ahli Utama Coach Sumadi.
"LOBI KU itu biar untuk lebih familiar dan mudah mengucapkannya saja. Tujuannya untuk percepatan dalam kita menerapkan SPBE di seluruh masing-masing OPD, kerja tim tidak masing-masing sektoral lagi,” kata Dafip, baru-baru ini.
Inovasi ini berangkat dari Peraturan Kabupaten Kukar Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara 2021-2026 memuat visi Pemkab Kukar yaitu mewujudkan masyarakat Kukar yang sejahtera dan berbahagia.
Dalam misi pertama tertulis, memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani memuat salah satu Program Dedikasi Kukar Idaman, yakni Disapa atau digitalisasi pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan jangkauan dan mutu layanan pemerintahan, dan layanan publik yang lebih baik, cepat, murah dan bermutu berbasis informasi dan teknologi.
Pada misi keempat tertulis, meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar dan konektivitas antar wilayah. Arah kebijakannya sendiri guna mewujudkan pembangunan sarana prasarana konektivitas antar wilayah. Termasuk ketersediaan akses internet hingga ke desa-desa.
Untuk mewujudkan program tersebut, Diskominfo Kukar dalam tupoksinya seperti yang terdapat dalam Perbup Kukar Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Telah dibuat rumusan kebijakan dan pelaksanaannya dalam rencana strategis tahun 2021-2026 yang menjadi indikator kinerja utama yakni indeks SPBE yang telah dirumuskan dalam perjanjian kinerja antara pimpinan OPD dengan Bupati Kukar Perpres Nomor 95 Tahun 2018 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” tuturnya.
Tujuan pelaksanaannya untuk memberikan layanan bagi pengguna SPBE dengan prinsip terintegrasi terpadu, efektif, efisien dan berkesinambungan untuk mewujudkan layanan yang berkualitas dan optimal.
Hasil monitoring dan evaluasi dari Kementerian PAN RB terhadap penerapan SPBE Kukar yang dilakukan tiap tahun masih ditemukan kelemahan terkait integrasi dan interoperabilitas dalam proses implementasi SPBE pada unit kerja perangkat daerah.
"Dari hasil monitoring tersebut terdapat temuan sistem yang tidak terintegrasi dan layanan tidak bisa dibagi pakaikan, serta saling mendukung dengan layanan unit kerja yang lain implikasinya adalah terjadinya pemborosan anggaran pembangunan aplikasi namun data dan layanan yang dihasilkan masih sektoral masing-masing unit kerja saja,” sebut Dafip.
Atas dasar ini, Pemkab Kukar melalui Diskominfo memberikan gagasan inovasi proyek perubahan dengan judul strategi pelayanan digital terpadu melalui mobile Tim pada Diskominfo Kukar.
“Mobile tim Diskominfo Kukar merupakan tim task force atau helpdesk yang dibentuk untuk menyediakan layanan pendampingan konsultasi serta penyelesaian masalah perangkat daerah dalam lingkup pemerintah daerah kabupaten Kukar untuk percepatan implementasi SPBE dan mendukung transformasi digital Kabupaten Kukar,” tukasnya.
Jangka pendek tujuan inovasi Rancangan Proyek Perubahan (RPP) ini untuk mencapai terwujudnya fasilitasi integrasi dan interoperabilitas proses bisnis dan antar sistem layanan elektronik organisasi perangkat daerah. Untuk jangka menengah adalah tercapai dan terpenuhinya nilai indeks SPBE yang berkualitas.
Sedangkan jangka panjangnya terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Sehingga manfaat yang akan dicapai dalam rencana proyek perubahan ini adalah percepatan pemenuhan target RPJMD terkait program Disapa.
Juga untuk peningkatan laporan akuntabilitas kinerja pemerintah mempermudah pengendalian pencapaian target indikator kinerja utama Diskominfo Kukar. Kemudian diharapkan terwujudnya nilai tambah bagi masyarakat terhadap pelayanan publik yang terintegrasi, meningkatnya kepercayaan publik atas layanan pemerintahan yang akuntabel dan transparan, terwujudnya efisiensi dan efektivitas sumber daya organisasi perangkat daerah baik berupa anggaran, personil, waktu, prosedur dan lainnya.
“Ayo kita wujudkan bersama transformasi digital di Kutai Kartanegara tanpa ada yang tertinggal,” tutupnya. (uyu)
Tulis Komentar