Cegah Korupsi di Pemkab Kukar

$rows[judul] Keterangan Gambar : Pemkab Kukar komitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi di wilayahnya.

Tenggarong, konklusi.id - Sekda Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono membuka kegiatan pembahasan dan tindak lanjut laporan capaian aksi pencegahan korupsi Monitoring Center For Prevention (MCP) Kabupaten Kukar Tahun 2022 yang diprakarsai oleh Inspektorat Kukar bertempat di Aston Samarinda Hotel & Convention Center, Jumat (4/11).

Kegiatan yang diikuti peserta dari perwakilan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab Kukar tersebut menghadirkan narasumber Tim Verifikator MCP Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Kepala Inspektorat Kukar H Heriansyah dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan pembahasan dan tindak lanjut dari capaian aksi pencegahan korupsi dilingkungan Pemkab Kukar pada triwulan pertama, kedua dan ketiga pada tahun 2022 tersebut merupakan bentuk perwujudan kolaborasi antara lembaga untuk saling mendukung dalam upaya pencegahan tindak korupsi, dengan harapan ke depan akan semakin kuat.

"Kegiatan ini merupakan perwujudan kolaborasi antara lembaga saling mendukung dalam pencegahan tindakan korupsi, yang kita harapkan semakin kuat ke depannya," ujar H Heriansyah.

Ditambahkannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sendiri telah melakukan mitigasi atas risiko korupsi melalui instrumen MCP, di mana disampaikannya terdapat tujuh area rawan kecurangan mitigasi korupsi, dan terdapat satu penguatan institusi yaitu agar Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mampu mencegah terjadinya korupsi. 

Sehingga dengan demikian dikatakannya terdapat delapan area MCP yang menjadi perhatian yaitu area Perencanaan dan Penganggaran APBD, area Pengadaan Barang dan Jasa, area Perizinan, area Pengawasan APIP, area Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), area Optimalisasi Pajak Daerah, area Manajemen Aset Daerah, dan area Tata Kelola Keuangan Desa.

Lebih lanjut, menurutnya Inspektorat sendiri dalam upaya pencegahan korupsi telah melakukan berbagai upaya baik dari segi edukatif, preventif dan refresif, di mana menurutnya saat ini setelah dilakukan verifikasi oleh tim asistensi dan verifikasi nilai capaian Pemkab Kukar sebesar 68 persen, namun demikian dikatakannya nilai tersebut masih bisa meningkatkan mengingat masih ada waktu beberapa ke depan.

Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah dalam arahannya yang dibacakan oleh Sekda Kukar H Sunggono mengatakan Indonesia merupakan negara yang memiliki nilai indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi, di mana menurutnya pada periode tahun 2014 - 2017, perkara korupsi yang ditangani KPK sebanyak 618 kasus. Yang mana menurutnya Transparancy International Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022.  

Edi Damansyah mengatakan perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan. Oleh karena itu, menurutnya upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. 

"Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata, tetapi komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi, adapun upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan secara preventif, detektif, dan represif," ujar Edi Damansyah.

Lebih lanjut, Edi mengatakan pemerintah telah menyelesaikan rumusan Aksi Nasional Strategi Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) untuk tahun 2021-2022, dengan rumusan berisi 11 strategi pencegahan korupsi yang akan dilakukan oleh lebih dari 50 lembaga dan 200 Pemerintah Daerah. 

Di mana menurutnya, Stranas-PK sendiri merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. 

Yang mana dalam pelaksanaannya dijalankan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas-PK) yang terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, KSP, dan KPK.

Dalam sambutannya, Edi Damansyah juga mengapresiasi keseriusan perangkat daerah dan semua pihak yang telah berkontribusi positif atas capaian peningkatan aksi pencegahan korupsi, yang mana menurutnya sejak tahun 2020 hingga sekarang terus mengalami peningkatan, meskipun secara kumulatif telah memperoleh peningkatan, namun dirinya meminta untuk menjadi perhatian beberapa fokus area yang masih perlu mendapatkan perhatian lebih serius, terutama pada fokus area yang memperoleh penurunan. 

Berdasarkan dokumen yang telah diinput dalam aplikasi JAGA.ID dan telah di verifikasi oleh Tim Verifikasi Center For Prevention (MCP) sampai dengan Triwulan ke-III Tahun 2022, progres yang mampu dicapai Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menempatkan pada peringkat ke-1, dengan capaian sebesar 67,73 persen. 

Dibandingkan dengan capaian Tahun 2021 sebesar 57,44 persen maka progres tahun 2022 tersebut telah memperoleh peningkatan sebesar 10,29 persen. Laporan monitoring ini merupakan informasi progres tindak lanjut rencana aksi pencegahan Korupsi pada 8 area intervensi di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara yang didasari atas penandatanganan komitmen bersama penerapan program rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi oleh 10 (sepuluh) Bupati/Walikota di Provinsi Kalimantan Timur yang terintegrasi melalui aplikasi Jaga KPK RI dengan hasil verifikasi.

Edi Damansyah mengatakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam upaya peningkatan capaian MCP pemerintah daerah adalah dengan memperhatikan dan menindaklanjuti catatan verifikasi TIM KPK-RI, bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi progres pelaksanaan rencana aksi, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui perangkat daerah terkait, peningkatan progres MCP Pemerintah Daerah dapat dicapai dengan melakukan tindaklanjut catatan verifikasi Tim KPK RI dan menyampaikan progres pelaksanaan rencana aksi dengan berpedoman pada Pedoman Pelaporan Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Oleh karena itu, catatan verifikasi Tim KPK RI tersebut agar ditindaklanjuti dan terus dimonitor perkembangannya, serta progres tindaklanjut dan perkembangan agar segera dilaporkan melalui aplikasi MCP pada JAGA.ID Triwulan Ke-IV Tahun 2022 melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. (uyu) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)