Keterangan Gambar : Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia Wisnu Tjandra, setelah penandatanganan kerja sama di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (6/5/25).
TENGGARONG,
Konklusi.id- Pemerintah Kabupaten
Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama
kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut yang berada d iluar
kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Kukar dengan PT Tirta Carbon Indonesia. Penandatanganan
kerja sama tersebut dilakukan Bupati Kukar Edi Damansyah dan Direktur Utama PT Tirta
Carbon Indonesia Wisnu Tjandra, berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong,
Selasa (6/5/25).
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, isu global
menjaga kelestarian lahan gambut menjadi gerakan yang sudah dimulai sejak
beberapa dekade, salah satu awal kegiatan pengelolaan lahan basah dan
konservasi lahan gambut dimulai sejak peristiwa kebakaran besar di Indonesia
pada tahun 2015, berdasarkan data Kementrian LHK sejak tahun 2015 – 2019
kebakaran lahan di Indonesia mencapai luasan 4,4 juta hektare yang 50 persennya
area yang terbakar merupakan lahan gambut.
Sementara luasan lahan gambut di Kabupaten Kutai
Kartanegara sekitar 110.094 hektare atau 4,04 persen dari total luasan
kabupaten, lahan-lahan gambut tersebut tersebar di 5 (lima) kecamatan. Yaitu
Kecamatan Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman dan Muara Wis.
Bentuk kerja sama dengan PT. Tirta Carbon Indonesia merupakan bentuk investasi
baru, khususnya dalam bidang perdagangan karbon.
“Kawasan yang dibentuk ini akan difokuskan pada
upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan. Untuk itu kerjasama ini akan
berjalan dengan baik jika, mulai dari jajaran pemerintahan tingkat kabupaten, kecamatan,
hingga kepala desa, untuk mengawal pelaksanaan investasi ini secara serius dan
bisa berjalan dengan baik, karena investasi di sektor perdagangan karbon ini
merupakan hal yang baru,” ungkapnya
Selain itu, Bupati Edi juga berharap, masyarakat juga
turut mendukung rencana investasi karbon, agar dapat berjalan lancar dan
memberikan manfaat, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesejahteraan
masyarakat sekitar. Pemkab Kukar sendiri sangat konsen dalam pengelolaan dan
penanganan rawa dan gambut dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut.
Kerja sama kemitraan dengan PT. Tirta Carbon
Indonesia adalah upaya Pemda dalam mendukung program pelestarian rawa dan
gambut. Konservasi dan restorasi lahan gambut dapat terwujud melalui pendekatan
yang komprehensif dan partisipasi dari pemangku kepentingan, tindakan
pencegahan dan mitigasi kerusakan lahan gambut.
“Semoga dengan ditandatanganinya perjanjian kerja
sama ini, menjadi landasan awal pemkab kukar dalam turut serta mengurangi
dampak emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim. Sehingga berdampak
positif terhadap peningkatan investasi daerah dan menciptakan lingkungan yang
lebih bersih dan sehat bagi masyarakat, serta meningkatkan kesadaran dan
partisipasi aktif dalam menjaga lingkungan,” pungkasnya. (adv/ara)
Tulis Komentar